Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buronan Kasus Narkoba yang Tabrak Polantas Polrestabes Surabaya Dikenai Pasal Berlapis

Seorang buronan bandar narkoba pada Kamis (15/2/2018) telah diringkus Polrestabes Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
SURYA/PIPIT MAULIDIYA
Kondisi mobil Sedan Vios yang hancur diamuk massa usai aksi kejar-kejaran dengan polisi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang buronan bandar narkoba pada Kamis (15/2/2018) telah diringkus Polrestabes Surabaya.

Pria itu bernama Ifron Muchtarom (26) asal Gresik.

Ifron dan polisi waktu itu sempat kejar kejaran di jalanan Kota Surabaya.

Akibatnya, mobil yang dikendarai Ifron sempat menabrak beberapa pengendara motor dan seorang polantas bernama Bripka Yulianto sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan Ifron dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah tentang penganiayaan, lalu lintas, hingga narkotika.

"Untuk pasal yang pertama, yakni Ifron telah menabrak secara sengaja Bripka Yulianto," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Sabtu (17/2/2018).

Saat itu, Ifron terbukti menabrak Bripka Yulianto disekitaran Jalan Gemblongan Surabaya yang saat itu berusaha menghentikan laju dari mobil Toyota Vios berwarna hitam.

"Tersangka sengaja menabrak anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang berupaya menghentikan mobil, itu bukan kecelakaan," tegas Barung.

Lalu pasal kedua yang disangkakan adalah undang-undang Lalu Lintas.

Pasalnya, Ifron telah beberapa kali menabrak pengendara di jalanan ketika pengejaran.

Hal itu terjadi mulai Jalan Semarang, lalu di Jalan Arjuno, kemudian di Jalan Gemblongan, hingga akhirnya diringkus di Jalan Pengampon oleh polisi dibantu warga dan pengendara jalan lainnya.

Kemudian yang ketiga adalah undang-undang narkotika.

Sebab, Ifron terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan bobot 1,6 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved