Nunggu Pembeli di Pos, Pengedar Pil Koplo di Asembagus Situbondo ini Dibekuk Polisi
Seorang pengedar obat-obatan daftar G atau pil koplo dibekuk polisi Polsek Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pengedar obat-obatan daftar G atau pil koplo dibekuk polisi Polsek Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
Pengedar pil koplo itu berinisial SI, warga Desa/ Kecamatan Asembagus.
Pria a berusia 35 tahun dibekuk polisi saat menunggu pelangganya di pos ronda depan rumahnya.
Penangkapan SI berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas SI yang sering menjual obat-obatan daftar G di desanya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pada saat melihat SI yang sedang menunggu pembelinya polisi langsung bergerak cepat menangkapnya.
Baca: Ribuan The Jakmania Penuhi Gelora Bung Karno, Warga Diminta Hindari Kawasan Senayan
Bahkan saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 butir pil daftar G serta uang tunai sebesar Rp 35 ribu yang diduga hasil penjualan obat obatan daftar G tersebut.
Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, SI dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek untuk diperiksa.
Baca: Blusukan ke Pasar Larangan Sidoarjo, Khofifah Ingin Pedagang Lebih Sejahtera
Kaposek Asembagus, AKP Sugiono melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan warga yang diduga mengedarkan obat obatan daftar G itu.
Baca: 10 Fakta Penangkapan Dhawiya Karena Narkoba, Ternyata Ulahnya Pernah Bikin Elvy Sukaesih Menangis
Akibat perbuatanya, lanjut Nanang, warga itu bisa dijerat dengan Pasal 197 jo 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo 98 ayat (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Surya/ izi hartono)