Pilkada Tulungaggung
Dana Kampanye Pilkada Tulungagung Maksimal Hanya Rp 28,5 miliar
edua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Tulungagung, Margiono-Eko Pristiando dan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo telah menyerahkan rekening
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kedua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Tulungagung, Margiono-Eko Pristiando dan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo telah menyerahkan rekening awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, .
Pasangan Margiono-Eko melaporkan, dana awal kampanye sebesar Rp 12.300.000, sedangkan Syahri-Maryoto Rp 1.000.000.
"Jumlah itu masih awal, saat baru membuka rekening dana kampanye," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Suprihno.
Nantinya para paslon boleh menerima sumbangan dari lembaga maupun perseorangan.
Baca: Khofifah-Emil Wakili Kaum Milenial, Danang DA2: Mereka Saling Melengkapi
Jumlah maksimal dana kampanye yang boleh dihumpun sebesar Rp 28,5 miliar.
Angka ini merevisi pernyataan Suprino sebelumnya, bahwa batas maksimal dana kampanye Rp 63,1 miliar.
"Angka Rp 63,1 miliar kemarin masih usulan dan perlu pembahasan bersama. Hasil pembahasan disepakati, dana kampanye maksimal Rp 28,5 miliar," tambah Suprihno.
Penetapan batasan maksimal dana kampanye ini mengacu pada kebutuhan logis selama kampanye.
Para Paslon akan melakukan kampanye tertutup hingga 23 Juni 2018, dan menggelar satu kali rapat umum.
Dengan kebutuhan alat kampanye per item Rp 25.000, dana sebesar Rp 28,5 miliar sudah sangat mencukupi.
Jika nantinya dana kampanye yang dihimpun melebihi batas maksimal, maka kelebihannya akan diserahkan ke kas negara.
Baca: Pria Penyerang Kiai di Lamongan Beri Pengakuan Mengejutkan, Astaga Dia Disuruh Orang Dari Pulau ini
"Pokoknya kalau ada yang di atas Rp 28,5 miliar, lebihnya itu wajib disetorkan ke kas negara," tegas Suprihno.
Untuk sumbangan dana kampanye dari perseorangan, maksimal sebesar Rp 75 juta.