Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengintip Bisnis Persewaan Buku Berusia 11 Tahun di Sidoarjo, Pemilik: Modal Awal Rp 25 Juta

Persewaan buku "Kristal" yang berada di Wisma Tropodo, Sidoarjo, ini berdiri sejak tahun 2007.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI
Puluhan ribu buku yang tertata rapi di persewaan buku "Kristal". Buku yang ada mulai dari komik, novel, ilmu pengetahuan, hingga majalah, Selasa (20/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Persewaan buku "Kristal" yang berada di Wisma Tropodo, Sidoarjo, ini berdiri sejak tahun 2007.

Bisnis ini bermula saat Christina (52) melihat anak keduanya setiap pulang sekolah selalu membawa buku dalam satu kantong plastik.

"Kami sekeluarga suka baca. Terus, lihat anak saya yang kedua itu selalu bawa buku setiap pulang sekolah. Kemudian, ada persewaan buku yang dijual waktu itu. Akhirnya kami beli, jadilah persewaan ini," kata Christina kepada TribunJatim.com, Selasa (20/2/2018).

Cinta Produk Lokal, Gus Ipul Borong Aksesori saat Kunjungi Intako di Tanggulangin Sidoarjo

Christina mengatakan modal awal membeli usaha persewaan buku sebelumnya adalah sebesar Rp 25 juta.

"Itu saat kami beli sudah ada beberapa rak yang isinya ya bisa dibilang ribuan buku," ungkapnya.

Saat dimintai keterangan terkait jumlah buku, Christina mengatakan sudah tidak terhitung lagi karena jumlah buku mencapai puluhan ribu.

"Kami kalau beli buku baru itu biasanya langsung satu set. Misal komik Naruto atau Conan itu kami beli seri 1 sampai 10. Begitu juga dengan novel," jelas Christina.

Libatkan Ponpes, Pemkab Jember Adakan Screening Katarak Bagi Warga Miskin

Untuk sistem harga penyewaan, Christina mematok 10 persen dari harga beli buku.

"Seperti komik ini, sekarang harganya Rp 22 ribu. Kami ambil harga sewa sebesar 10 persen. Ya, itu berarti Rp 2.200 dengan lama sewa yaitu sehari," ungkap Christina.

Sedangkan sistem denda dari persewaan, Christina menerapkan aturan untuk buku lama denda dihitung dari harga sewa dikalikan setengah dikali jumlah hari.

Pedagang Hi-Tech Mall Demo Gedungnya akan Dialihfungsikan, Wali Kota Risma Beri Pesan Begini

Kemudian untuk buku baru, denda dihitung dari harga sewa dikalikan jumlah hari.

Lanjutnya, jika buku yang disewa dihilangkan pelanggan, akan dikenakan denda sebanyak 25 kali harga buku yang dibeli.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved