Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beli Sabu Pakai Uang Pemberian Orang Tua, Ifron Ingin Tambah Stamina untuk Main Futsal

Usaha Ifron Muhtarom (26) lari dari kejaran polisi sampai kemudikan mobil secara brutal di Jalan Pahlawan akhirnya sia-sia.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Ifron, Pengguna sabu yang kemudikan mobil secara brutal di Jalan Pahlawan Surabaya dan terlibat kejar-kejaran hingga tabrakan dengan polisi Simokerto 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usaha Ifron Muhtarom (26) lari dari kejaran polisi sampai kemudikan mobil secara brutal di Jalan Pahlawan, Surabaya akhirnya sia-sia.

Pria yang mengaku baru saja gunakan sabu sebelum berkendara akhirnya dihentikan Polsek Simokerto meski satu orang polantas harus jadi korban tabrakan.

Saat diinterogasi, warga Dukuh Pakis itu mengaku konsumsi barang haram tersebut untuk penambah energi.

"Buat strong main futsal dan voli," ujar Ifron kepada polisi pada Rabu (21/2/2018).

(Kemana Larinya Ratusan Uang yang Disawer Bu Dendy? Disimpan Lagi Atau Diambil Nyla? Ini Jawabannya)

Ifron diketahui membeli dua putir pil ekstasi dan sabu-sabu seharga Rp 1 juta rupiah.

Meski pengangguran, Ifron nekat membeli barang haram tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari pemberian orang tuanya.

"Enam bulan nyabu. Untuk sendiri ga dijual," tambahnya.

Saat penangkapan, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto membuntuti tersangka yang merupakan buron sejak Februari 2018.

"Tes urine tersangka positif. Setelah pesta narkoba langsung mengemudi. Anggota kami membuntuti di Jalan Sencaki namun ada petugas dia takut dan mencoba kabur," ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih.

(Pria Yang Masuk Rumah Ketua MUI Kota Madiun Pernah Dirawat di RSJ Menur Surabaya)

Saat penangkapan mobil toyota vios yang dikemudikan Ifron dikejar polisi, hingga kemudian mobil tersebut berhasil dihadang dan dikepruk pengendara lain di Jalan Bunguran Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ifron mendekam di tahanan Polsek Simokerto ia dijerat pasal 112 Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Pria Yang Masuk Rumah Ketua MUI Kota Madiun Pernah Dirawat di RSJ Menur Surabaya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved