Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri ini Kompak Edarkan Sabu, Satreskoba Polres Sumenep Menyergapnya

Pasangan suami istri (Pasutri) Miswati (40) dan Nuryadi (33) asal Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura

Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/khairul Amin
Tersangka pengedar sabu-sabu 

 TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Pasangan suami istri (Pasutri) Miswati (40) dan Nuryadi (33) asal Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura diamankan Satreskoba Polres Sumenep, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 18.30 Wib.

Pasutri tersebut diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar sudah dilakukan pengamanan terhadap dua tersangka (MW dan NY) dalam dugaan kasus Narkotika jenis sabu-sabu,” terang Akp Abdul Mukit, Kasubag Humas, Polres Sumenep saat dikonfirmasi olehTribunjatim.com, Rabu (21/2/2018) siang.

Menurut Mukit, keduanya diamankan pada waktu hampir bersamaan di tempat berbeda.

Petugas menerima informasi bahwa tersangka (Misnawati) berada di depan sebuah warung dipinggir jalan raya Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

“Setelah positif, petugas segera lakukan penangkapan disertai penggeledahan, dari tangan tersangka petugas dapatkan sejumlah barang bukti,” terang Mukit.

Baca: Usai Videonya Sirami Wanita Terduga Pelakor Jadi Viral, Gak Nyangka Begini Kabar Bu Dendy Sekarang

Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu, berat kotor sekitar 1,04 gram yang disimpan pada sebuah tas yang dibawa tersangka Misnawati.

“Setelah di introgasi tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dia beli bersama suaminya (Nuryadi) dari Yusi, warga asal Sokobenah, Sampang,” tutur Mukit.

Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap Nuryadi di rumahnya, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Baca: Handphone yang Dipegang Kontestan Idol Ketahuan Telusuri Laman Dewasa, Netizen: Jeli Banget

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, Nuryadi mengakui telah membeli sabu bersama istrinya.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Mukit.

Kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subs. Passl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Khairul Amin).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved