Kura-kura Jadi Barang Bukti yang Disita dari Tersangka Predator Anak SD di Rungkut Surabaya
Lima korbannya masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisial EC (6), SD (6), DA (6), AK (6), dan C (6).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin press release kasus pencabulan, Kamis (22/2/2018), di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka pencabulan tersebut bernama Abedi (55), asal Rungkut Tengah 3 No 55, Surabaya.
Lima korbannya masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisial EC (6), SD (6), DA (6), AK (6), dan C (6).
Bahkan, sejumlah barang bukti ini juga turut disita, antara lain:
Inikah Rumah Bu Dendy dan Rumah Pemberian Pak Dendy ke Terduga Pelakor? Begini Perbandingannya
- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial EC
- selembar kartu keluarga korban berinisial J
- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial SD
- selembar kartu keluarga korban berinisial S
- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial DA
- selembar kartu keluarga korban berinisial AS
- seekor kura-kura
- dua buah sarung motif kotak-kotak warna hitam
Novel Baswedan Pulang ke Indonesia, Netizen Sukacita Sambut Lewat Hashtag #NovelKembali