Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kura-kura Jadi Barang Bukti yang Disita dari Tersangka Predator Anak SD di Rungkut Surabaya

Lima korbannya masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisial EC (6), SD (6), DA (6), AK (6), dan C (6).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Surya/Fatkhul Alamy
Wakasat Reskrim Polretabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana menunjukan barang bukti dan tersangka pencabulan Abdul Ghofur (bertopeng), di Mapolretabes Surabaya, Minggu (3/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin press release kasus pencabulan, Kamis (22/2/2018), di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka pencabulan tersebut bernama Abedi (55), asal Rungkut Tengah 3 No 55, Surabaya.

Lima korbannya masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisial EC (6), SD (6), DA (6), AK (6), dan C (6).

Bahkan, sejumlah barang bukti ini juga turut disita, antara lain:

Inikah Rumah Bu Dendy dan Rumah Pemberian Pak Dendy ke Terduga Pelakor? Begini Perbandingannya

- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial EC

- selembar kartu keluarga korban berinisial J

- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial SD

- selembar kartu keluarga korban berinisial S

- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial DA

- selembar kartu keluarga korban berinisial AS

- seekor kura-kura

- dua buah sarung motif kotak-kotak warna hitam

Novel Baswedan Pulang ke Indonesia, Netizen Sukacita Sambut Lewat Hashtag #NovelKembali

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved