Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampok Bermodus Pecah Kaca Mobil Antar Pulau Dibekuk Polisi, Terungkap Peran Tujuh Tersangka

Komplotan rampok dari Palembang beraksi di Surabaya. Mereka berbagi peran dalam beraksi dengan modus pecah kaca mobil.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Enam pria tersangka rampok uang Rp 100 juta dengan modus pecah kaca diringkus Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan rampok dari Palembang beraksi di Surabaya.

Mereka berbagi peran dalam beraksi dengan modus pecah kaca mobil.

Komplotan itu terdiri dari Agus Salim (30) warga Koering Ilir Sumatera, Ali Idrus (36) warga Melaju, Palembang, Rizki Apriansyah (22) warga Kayu Agung Palembang, Agus Toni (30) warga Pasar Manggis Jakarta, Amin (29), dan Yusuf (20) warga Kayu Agung, Palembang.

Sedangkan pelaku berinisial DR kini masih buron.

(Setahun Jadi Buronan, Komplotan Rampok Pecah Kaca Asal Palembang Dihadiahi Timah Panas Polisi)

"Yang bagian eksekusi yang pulang, DR (buronan)," ujar Ali Idrus, Kamis (22/2/2018).

Masing-masing pelaku tersebut memiliki peran tersendiri, di antaranya menentukan sasaran, membonceng tersangka sembari mengawasi situasi dan beraksi memecah kaca.

Track record (catatan) kejahatan komplotan ini dibongkar saat mereka kembali ke Surabaya untuk beraksi.

"Mereka kembali dari Palembang, kembali ke Surabaya. Mereka sudah beraksi di Palembang, Sidoarjo dan Surabaya," kata Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (22/2/2018).

(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)

Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan rampok asal Palembang tersebut beraksi di Babatan Wiyung Surabaya.

Mereka mengambil uang Rp 100 juta dalam mobil yang terparkir di masjid, saat ditinggal korban salat dengan modus pecah kaca.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved