Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setubuhi Siswinya, Kepala Sekolah SMK di Lamongan Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

Kepala SMK di Lamongan ini harus menerima karma atas perbuatannya mensetubuhi calon siswinya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Terdakwa Alief Abdul Haris, Kepala SMK Swasta di Lamongan saat pertama diperiksa di Kejari Lamongan, Kamis (21/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Alief Abdul Haris (33), Kepala SMK Swasta di Jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan yang mencabuli calon siswinya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/2/2018).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Andika Nugraha T, dalam sidang kelima yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Lamongan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Nova Flory Bunda. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi Tribunjatim.com, Kamis (22/2/2018) membenarkan tuntutan 15 tahun untuk terdakwa Alief Abdul Haris.

"Tuntutan 15 tahun penjara tersebut dibacakan tadi," ujarnya.

Pria Penyerang Kiai di Lamongan Beri Pengakuan Mengejutkan, Astaga Dia Disuruh Orang Dari Pulau ini

Gara-gara Seragam Sekolah, Kepala SMK di Lamongan Keenakan Cabuli dan Perkosa Calon Siswanya

Sebenarnya, terdakwa diamcam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan diperberat sepertiga karena pelaku pencabulan adalah seorang pendidik alias guru.

Tapi ada hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan juga mengakui semua perbuatannya. 

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dituntut 15 tahun penjara potong masa tahanan, juga denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Persidangan selanjutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda pledoi yang akan dibacakan pengacara terdakwa.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Lukman Hakim dari Posbakum LABH Al-Banna mengatakan, pihaknya akan mengajukan dan membacakan pledoi pada persidangan minggu depan.

"Tugas kami akan mengajukan pledoi," katanya.

Tak Ada Bukti Zinah dan Anak Dibawa-bawa, Kasus Terduga Pelakor Dihujani Uang Berbuntut Panjang

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved