Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Orangtua di Ponorogo Dihabisi Anak

Hasil Tes Kejiwaan Anak Habisi Orang Tua di Ponorogo, Polisi Sebut Sukar Kena Skizofrenia: Hentikan

Hasil tes kejiwaan Sukar terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua sendiri

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
HASIL KEJIWAAN - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim saat menjelaskan hasil kejiwaan Sukar terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua (ortu) sendiri. Dapat disimpulkan saudara terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia paranoida, termasuk gangguan jiwa berat.  

Poin Penting:

  • Tersangka: Sukar, terduga pelaku pembunuhan orang tua sendiri (Kaseno dan Sarilah) di Ponorogo.
  • Hasil Kejiwaan: Dinyatakan mengalami Skizofrenia paranoida, termasuk gangguan jiwa berat.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Hasil tes kejiwaan Sukar terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua (ortu) sendiri.

“Sudah kami kantongi (hasil kejiwaan) terduga pelaku Sukar. Hasilnya adalah pelaku mengalami gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia paranoida,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa hasil kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.

“Dapat disimpulkan saudara terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia paranoida, termasuk gangguan jiwa berat,” katanya.

Baca juga: Fakta Kasus Pasutri Dibunuh Anak Ponorogo, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku: Keluar

Menurutnya, dengan hasil kejiwaan Sukar keluar. Pun karena hasil kejiwaan Sukar mengalami gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia paranoida, termasuk gangguan jiwa berat maka perkaranya secara administrasi dihentikan.

“Sesuai Pasal 44 hukum pidana maka kita dapat hentikan,” terang jebolan Jatanras Polda Jatim ini ketika dikonfirmasi Tribunjatim.com.

Dia menjelaskan bahwa seorang yang melakukan tindak pidana dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Imam mengatakan bahwa hasil tentang kejiwaan pelaku Sukar baru saja keluar pada Jumat, 3 Oktober 2025. “Hasilnya tanggal 3 Oktober baru kita dapat. Asesment setelah kejadian butuh waktu 10 hari,” pungkasnya.

Pasangan Suami Istri (Pasutri), Kaseno (65) dan Sarilah (60) warga Dusun Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo , Jatim ini sehidup semati secara tragis, Senin (22/9/2025).

Kaseno dan Sarilah meregang nyawa diduga di tangan anaknya sendiri, Sukar. Dugaan pembunuhan ini dilakukan Sukar pada Senin (22/9/2025) pagi.

Pantauan di lokasi, petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Polsek Pulung sudah di lokasi. Mereka melakukan olah tkp di lokasi pembunuhan pasutri ini.

Baca juga: Nunuk Lari Menangis Selamatkan Diri, Rumah di Ponorogo Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

Terungkap  awalnya Harti, anak pertama dari Kaseno dan Sarilah mendatangi rumah orang tuanya. Namun, oleh pelaku Sukar, Harti tidak diperbolehkan masuk ke rumah.

Pasca itu, kata dia, Harti mempunyai perasaan tidak enak. Hingga mendatangi rumah Jarno untuk melaporkannya.

Akhirnya bersama warga mendatangi lokasi. Dan ditemukan pasutri Kaseno (65) dan Sarilah (60) sudah tertutup selimut jarik di atas kasur.

Satreskrim Polres Ponorogo telah mengamankan Sukar pelaku Pasangan Suami Istri (Pasutri), Kaseno (65) dan Sarilah (60) warga Dusun Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (22/9/2025)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved