Kena Tilang di Tuban, Pengendara Bisa Tahu Jumlah Denda Sebelum Sidang Secara Online
Pengendara yang terkena tilang di wilayah Tuban, bisa tahu jumlah denda tanpa harus ikut proses sidang.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pengguna kendaraan roda dua dan empat yang terkena tilang di wilayah hukum Tuban, bisa mengetahui jumlah besaran biaya yang diterapkan tanpa harus mengikuti proses sidang.
Caranya mudah, cukup hanya dengan mengirim SMS ke nomor server yang disediakan Pengadilan Negeri Tuban, maka pelanggar tersebut akan mengetahui besaran denda tilang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusuma Buwono, pelanggar lalu lintas sudah bisa mengetahui informasi besaran denda tilang hanya dengan mengirim SMS.
Sebab, program ini merupakan inovasi dari PN Tuban dalam melayani keluhan pelanggar lalu lintas, berkaitan dengan besaran biaya tilang.
"Namanya SMS Online, dengan ini masyarakat yang ditilang bisa mengetahui berapa besaran biaya denda tilang," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (26/2/2018).
Dia mencontohkan, warga yang ditilang dan ingin mengetahui biaya denda, maka cukup berkirim SMS di nomor yang disediakan yaitu 08127093413.
Bagi yang ingin mengetahui denda tilang, cukup mengirim pesan dengan format TILANG#nomor_perkara.
Setelah mengetik format tersebut, maka bisa dikirim ke nomor server, lalu akan segera mendapat balasan SMS.
"Jadi tinggal ditulis TILANG spasi nomor perkara, dikirim langsung nanti akan dapat balasan SMS. Berapa besaran biaya denda akan disebutkan," terangya.
Donovan melanjutkan, berkaitan dengan SMS Online ini sudah berlaku dua Minggu lalu, dan sudah bisa digunakan untuk masyarakat.
"Sudah bisa digunakan, ini sifatnya SMS, bukan download aplikasi," pungkasnya. (Surya/Mochamad Sudarsono)