Para Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Uji Kir Tak Lagi Pakai Ketok Bodi Mobil
Biasanya, uji kir selalu diasosiasikan dengan cara ketok bodi mobil maupun gembosi ban. Namun Kini, para sopir tak tak perlu khawatir.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Biasanya, uji kir selalu diasosiasikan dengan cara ketok bodi mobil maupun gembosi ban.
Sejumlah sopir Taksi pun kadang merasa keberatan akan hal ini.
Namun mereka tak bisa berbuat banyak mengingat uji kir merupakan satu kewajiban untuk medapatkan izin jalan.
Kini, para sopir tak tak perlu khawatir.
Menteri Perhubungan RI memastikan tak ada lagi ketok bodi mobil saat uji kir, melainkan dicantolkan di mesin.
(Tinjau Pembuatan SIM A Kolektif, Menhub RI Sambangi Satpas Colombo Polrestabes Surabaya)
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi saat mengunjungi Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, selasa (27/2/2018).
"Kir itu ga di ketok mesinnya tapi dikalungi dalam mobil. Kita ingin driver bisa bekerja dengan baik. Sepakat ya" ujar Budi.
Selama tiga bulan kedepan pihaknya terus mensosialisasikan regulasi pembuatan sim A umum di berbagai daerah di Indonesia.
Targetnya, driver taksi online maupun konvensional bisa mengutamakan keselamatan saat menyopir terutama untuk para driver yang tengah mengantar penumpang.
Oleh karena itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, driver diwajibkan memiliki sim A umum dan uji kir.
"Itu wajib. Mereka menaati peraturan itu penting bagaimana kita bertanggung jawab pada penumpang. Driver bertanggung jawab pada dua-tiga penumpangnya," ujar Budi.
Sementara itu, Iqbal Ginanjar Sekertaris Jenderal GGB mengatakan penjelasan tersebut menjadi titik temu pemahaman driver.