Pelaku Pencabulan di Kota Madiun Tidak Bisa Bebas, MA Hukum Lima Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Bayu Samodra Wijaya (21), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur sebentar lagi tak lagi dapat menghirup udara bebas.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto menuturkan, pihaknya telah menerima putusan petikan putusan dari MA.
"Kami sudah menerima petikan putusan dari MA, bahwa terdakwa Bayu Samudra Wibawa (21) divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hambaliyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018) siang.
Hambali menuturkan, surat petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 tersebut diterbitkan pada 11 Desember 2017, dan baru diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018, lalu.
Baca: Gara-gara Tariannya, Zaskia Gotik Dibilang Nggak Punya Otak, Begini Balasan Menohok Si Goyang Itik
"Baru kami terima, sekitar sebulan setelah diputus," kata Hambali sambil menunjukan surat petikan putusan dari MA.
Terhadap vonis dari MA yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Prof Dr Surya Jaya tersebut, Kejari Kota Madiun belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.
"Harus menunggu keputusan lengkap. Ini kan belum keputusan lengkap yang saya terima, baru surat petikan putusan. Jadi saya belum bisa eksekusi juga,"kata Hambali.
Kini pihaknya masih menunggu surat putusan lengkap dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terlebih dahulu, baru kemudian diteruskan ke JPU Kejari Kota Madiun untuk dilakukan eksekusi.
Baca: Cor Mayat Selingkuhannya, Pelaku Juga Sempat Berhubungan Intim dengan Korban, Bermula Saat Cuci Baju
Hambali menambahkan, terhadap putusan tersebut, pihak terdakwa bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Catur Bayu Sulistiyo. Bayu mengatakan pihak PN Kota Madiun belum menerima surat putusan ataupun surat petikan putusan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Bayu Samodra Wijaya (21).
"Setelah saya cek tadi, belum ada. Belum turun surat keputusannya," katanya.
Dia menuturkan, seharusnya apabila benar terdapat surat putusan ataupun surat petikan putusan dari MA, pihak PN yang lebih dahulu tahu baru kemudian Kejari.