Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir dan Pengawasan Kongkalikong, Tiap Hari Curi 1,8 ton BBM, Begini Modusnya

Polda Jatim berhasil membongkar pencurian BBM dengan modus baru di wilayah Surabaya.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Truk tangki yang digunakan mengangkut BBM hasil kejahatan pelaku di SPBU Tegalsari Surabaya, Selasa (27/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kecurangan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.601.92 di Jl Tegalsari Surabaya.

Dua orang ditetapkan tersangka aras kaus ini, yakni EP (39) asal Nganjuk dan IH (33).

Mereka berdua merupakan sopir truk tangki dan pengawas sekaligus menerima BBM di SPBU tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku, tersangka EP selaku sopir tangki pertamina l L 9911 UX muatan BBM menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi jenis bio solar.

Ditinggal Salat di FK Unair, Barang-barang milik Dokter Muda Cantik ini Raib Digondol Maling

Polisi Amankan Siswi Terlibat Adu Jotos di SLG Kediri yang Vidonya Viral, Penyebabnya Sepele Banget

BBM itu sebenarnya dari tujuan DO ke SPBU 54.651.63 Jl Raden Panji Suroso Kota Malang.

"Caranya, pelaku mengurangi sebagian isi tangki BBM jenis Bio Solar sebanyak 40 liter di SPBU 54.601.92 jalan Tegalsari Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, didampingi Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik di SPBU Jl Tegalsari, Selasa (27/2/2018).

Selanjutnya, tersangka IH se|aku Asisten Supervisor SPBU Tegalsari menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara membeli BBM tersebut dari tersangka EP.

Mantan Wakapolda Tewas Mengenaskan, Polisi Periksa Istri Korban

Sidang Pembelaan, Pasutri Bos First Travel Terus Diteriaki Maling dan Nyaris Digebuki Para Korbannya

Kemudian memasukkan dan mencampur BBM Bio Solar ke dalam dombak tandon penimbunan BBM jenis Dexlite.

"Kejahatan ini sudah tiga tahun dan dilakukan dengan total BBM 1,8 ton per hari. Diduga BBM dijual tidak sesuai peruntukannya," terang Barung. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved