Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerebek Istri dengan Selingkuhan di Hotel, Suami ini Malah Minta Setoran Puluhan Juta

Istrinya selingkuh, suami ini memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk memeras si selingkuhan.

Editor: Mujib Anwar
ist
ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJATIM.COM, SOLO - Mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain di kamar hotel, seorang suami pasti sangat sakit hati.

Tapi, rasa sakit hati itu menjadi bias tatkala si suami minta sejumlah uang kepada pria selingkuhan istrinya sebagai uang damai, agar masalah tidak sampai ke kantor polisi.

Iya, si suami minta uang Rp 10 juta sebagai uang damai agar masalah tidak sampai ke ranah hukum.

Dan pria yang digerebek itu pun telah memberikan uang Rp 10 juta sebagaimana diminta oleh suami tersebut.

Entah kenapa setelah dikasih uang Rp 10 juta, si suami menjadi ketagihan dan minta minta uang lagi kepada si pria yang digerebek.

Karena merasa diperas oleh si suami itu, pria ini pun lapor polisi. Masalah menjadi runyam dan berbalik.

Awas, Hari Rabu ini 28 Februari 2018 Deadline Terakhir Registrasi SIM, Tak Daftar Ini Sanksinya

Fakta itu terjadi di Solo.

Seorang suami bernama Deny (25) warga Jebres, Solo menggerebek istrinya yang sedang berduaan di kamar hotel bersama Bambang (36).

Deny bersama temannya Sutrisno (34) sebelumnya membuntuti kepergian Fitriani (22) istrinya dengan pria yang kemudian diketahui bernama Bambang itu.

Bambang dan Fitriani masuk kamar hotel. Tak lama kemudian Deny bersama Sutrisno menggedor pintu kamar hotel dan menggerebek mereka yang sedang berduaan di kamar hotel di Solo. Kejadian penggerebekan tanggal 28 Januari 2018.

Jika Bambang tidak memberikan uang Rp 10 juta kepada Deny maka akan dilaporkan ke polisi atas kasus persilingkuhan.

Video Viral - Tiga Cewek Saling Adu Jotos di SLG Kediri Jadi Tontonan Warga

Lantas si Bambang menawar di bawah Rp 10 juta. Namun Deny bersikeras tetap pada angka Rp 10 juta.

"Karena takut, Bambang kemudian bersedia membayarnya," kata Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (27/2/2018).

Seiring berjalan waktu, setelah Bambang membayar Rp 10 juta, Deny masih terus meminta uang tambah-tambah lagi.

Karena merasa diperas, Bambang akhirnya lapor polisi, 22 Februari 2018.

Atas dasar laporan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pemerasan yaitu Deny dan Sutrisno pada Kamis (22/2/2018) di sebuah kafe di Manahan Solo.

Deny dan Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36).

"Tersangka ditangkap saat akan mengambil uang yang dijanjikan korban," ujar dia.

Gara-gara Pacaran dengan Dua Cowok, Siswi SMA ini Hamil 5 Bulan, si Cowok Ingkar Lalu . . .

AKP Sutoyo berujar, kedua tersangka ini dijerat pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Sementara Fitriani hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Saat ditanya wartawan, Deny mengaku sakit hati.

Dia kecewa begitu tahu istrinya selingkuh dengan pria lain.

Uang Rp 10 juta itu pun digunakan untuk bayar hutang dan beli sejumlah barang semisal speaker aktif, dan tas perempuan.

"Sutrisno saya bayar Rp 1 juta. Saya sakit hati sekali istri saya berbuat semacam itu," jelasnya. (tribunjateng/akbar hari mukti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved