Awas, Hari Rabu ini 28 Februari 2018 Deadline Terakhir Registrasi SIM, Tak Daftar Ini Sanksinya
Rabu (28/2/2018) hari ini merupakan hari terakhir registrasi kartu prabayar. Awas sanksinya.
TRIBUNJATIM.COM - Rabu (28/2/2018) hari ini merupakan hari terakhir registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Kewajiban resgistrasi berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!
Buat kamu yang belum mendaftarkan, segera lakukan deh!
Karena deadline dari pendaftaran tersebut adalah pada hari Rabu ini.
Lantas apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang?
Cara Registrasi Ulang SIM Card Nomor Simpati, As, Loop, XL, Indosat, Smartfren, dan 3
Jelang Deadline Registrasi Kartu SIM, Pelanggan Keluhkan Internet Error
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Ahmad M Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.
Hal tersebut disampaikan Ahmad M Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12).
Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang maka kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS( pesan).
Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerimatelepon (incoming call) dan menerima sms.
Jadi, pada hari ke 45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja namun tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon ataupun SMS.
Jelang Deadline Registrasi Kartu SIM, Pelanggan Keluhkan Internet Error
Mantan Wakapolda Diduga Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Kota Malang