Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Sidoarjo Ternyata Mantan Guru

penyebaran ujaran kebencian terhadap Kapolri, Densus 88, dan Banser ternyata seorang mantan guru. Pria 56 tahun tinggal di Perum Deltasari Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ M Taufik
Kapolres Sidoarjo membeber kasus ujaran kebencian terhadap Kapolri DNA Banser. Tersangka juga dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018) 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Emir Rianto, pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap Kapolri, Densus 88, dan Banser ternyata seorang mantan guru. Pria 56 tahun yang tinggal di Perum Deltasari Sidoarjo itu pernah mengajar di SMP, SMA dan SMK.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan tim ciber kami telah menemukan bukti-bukti bahwa tersangka melalui akun Facebooknya telah menyebarkan konten-konten ujaran kebencian berbau SARA," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Rabu (28/2/2018).

Dalam penyelidikan, pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya. Termasuk mengakui bahwa dirinya teraviliasi dengan beberapa grup sosial media.

Seperti Muslim Ciber Admin (MCA), yg beberapa waktu lalu anggotanya ditangkap tim Ciber bareskrim Polri, grup Republik Muslim Ciber Army, MCA news region, dan dan grup spirit 212.

Pelaku sudah sejak pertengahan 2017 lalu bergabung dalam grup-grup itu.
"Dalam grup-grup medsos tersebut, yang dibicarakan kebanyakan ujaran kebencian berunsur SARA," sambung Kapolres Himawan.

Kasus ini bermula pada tanggal 14 November 2017 lalu. Ketika itu pelaku mengunggah status di akun Facebooknya dengan Foto Kapolri dengan status berbau SARA.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat memosting status di Facebook dengan foto Banser (Ansor) yang isinya juga berbau SARA.

Status-statusnya itu dianggap menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA, sehingga ada pihak yang melapor ke polisi.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan.(ufi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved