Pilgub Jatim 2018
Masih Temukan Ada APK yang Terpasang, Tim Hukum Khofifah- Emil Nilai Panwaslu Tebang Pilih
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil menilai pihak pengawas pemilu masih tebang pilih dalam penertiban APK.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak tanggal 15 Februari 2018 alat peraga kampanye (APK) dari kedua pasangan calon di Pilgub Jatim seharusnya sudah diturunkan.
Namun, pada praktiknya, di beberapa tempat di Kota Surabaya, sejumlah APK masih terpasang, meskipun penertiban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dilakukan.
Contohnya, di sejumlah billboard di Surabaya, masih memampang foto dari pasangan calon.
Ditumbuhi Rambut, Pohon Walisongo yang ada di Kuburan ini Bikin Geger, Begini Pendapat Ahli
Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo, aturan tersebut jelas tertuang dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.
Hadi dalam konteks ini menilai pihak pengawas pemilu masih tebang pilih dalam penertiban APK.
"Penertiban APK malah lebih dominan menyasar pada Paslon nomor urut 1," jelas Hadi Mulyo Utomo, Selasa (6/3/2018).
Seperti yang diketahui, pasangan calon nomor 1 adalah Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
"Saya tidak mau mengasumsikan cenderung memihak sebelah, tapi panwaslu tidak menerapkan prinsip yang sama dalam situasi yang sama," ungkap Hadi.
5 Sarapan Khas Kolombia, Negara Kelahiran Gabriel Garcia Marquez, Ada yang Mirip Semur Sampai Pepes!
Hadi menambahkan, beberapa billboard di kota Surabaya masih terpasang gambar dukungan untuk Paslon nomor 2.
Beberapa titik tersebut di antaranya fly over Pasar Kupang, Wiyung, Jalan Kayoon dan Dharmahusada, selain itu Hadi masih meyakini ada banyak lagi.
Untuk konteks APK, billboard bukan bagian dari desain APK paslon yang disetujui KPU.
"Saat kami protes, panwaslu minta pemilik reklame agar menurunkan. Namun karena pemasangan sesuai kesepakatan sewa dengan pemilik, ya sama aja bohong, karena panwaslu gak berani lakukan upaya paksa," ungkap Hadi.
Ajak Anak-Anak Gemar Membaca, Pemuda Desa di Lamongan ini Bangun Perpus Trotoar