Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Kediri Sita Aneka Jenis Minyak Wangi dan Keris dari Dukun Palsu

Polres Kediri mengamankan sejumlah barang bukti kasus kejahatan dengan modus penipuan pengambilan uang gaib yang dilakukan dukun palsu

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Didik Mashudi
Barang bukti kejahatan kasus penipuan dengan modus mengambil uang gaib yang diamankan polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri mengamankan sejumlah barang bukti kasus kejahatan dengan modus penipuan pengambilan uang gaib yang dilakukan dukun palsu KS alias Gus Bram.

Barang bukti ini diamankan petugas dari TKP rumah korban Budi Supriyanto, tersangka Gus Bram serta dari saksi Agus Sucipto.

Barang bukti yang diamankan dari rumah Budi warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri terdiri dua lembar tikar, sebuah radio mini, satu papan kayu dan selembar bukti transfer bank BRI .

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka KS alias Gus Bram terdiri sebuah HP, dua botol minyak wangi Katarina, buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI Taplus milik korban serta uang tunai Rp 550.000.

Baca: Dukun Palsu Dengan Modus Dimas Kanjeng Ditangkap Anggota Polres Kediri

Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi Agus Sucipto terdiri minyak wangi Fambo 5 botol, satu botol minyak Charlie, satu botol minyak wangi Japaron warna merah, tiga botol minyak melati, dua bilah keris dan satu buah candi merk sumfle Turki.

Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Tribunjatim Selasa (6/3/2018) menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Di antaranya H Jali (58) saudara korban warga Desa Tegowangi, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Baca: Jonas Rivanno Diterpa Isu Tak Sedap, Tiga Video Ini Ungkap Kabar Pernikahannya dengan Asmirandah

Dua saksi lainnnya yang diperiksa Suhermanto (45) Desa Medowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri serta Agus Sucipto (36) warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Kedua saksi ini yang pertama kali memperkenalkan korban dengan Gus Bram pada awal Desember 2017.

Diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka KS alias Gus Bram (45) warga DusunTanjungrejo Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruhan, Kabupaten Tuban sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pengambilan uang gaib.

Modus yang dilakukan mirip dengan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari Kabupaten Probolinggo. (Surya/Didik Mashudi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved