Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Nganjuk Kena OTT

Dua Anak Buah Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman divonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Harianto divonis majelis hakim 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan anak buah Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, M. Bisri dan Hariyanto dengan agenda putusan, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Senin, (12/3/2018).

Sidang ini membacakan putusan atas terdakwa mantan Kabag Umum RSUD Nganjuk, M Bisri dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harianto.

Kartika Putri Tampil Cantik Pakai Model Hijab Baru yang Unik, Netizen Gemas Pengin Benerin Gayanya

Keduanya telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas pembacaan tuntutan tersebut, keduanya divonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Maret 2018, orang nomor 1 di Nganjuk tersebut menjalani sidang tuntutan.

Dalam surat tuntutan JPU dari KPK menyebutkan, uang yang terkumpul sebesar Rp 1,3 M didapat dari hasil promosi beberapa pegawai di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya, Hariyanto Rp 80 juta, Suwandi Rp 50 juta, Wisnu Anang Prabowo Rp 15 juta, Sumadi selaku Kasi Dinas Pengelolaan Sampah Rp 10 juta, Arif rekanan Dinas Lingkungan Hidup Rp 10 juta.

Kemudian atas perintah Taufiq, uang yang terkumpul tersebut, melalui dua terdakwa (Ibnu Hajar dan Suwandi), diberikan kepada Sang Bupati.

Kalina Oktarani Tulis Pesan Terbuka Buat Chika Jessica, Netizen Syok Mengetahui Fakta Sebenarnya

Tanggal 24 Oktober 2017, di depan kantor Dinas Pendidikan Nganjuk, Suwandi menerima uang syukuran Rp 40 juta terkait promosi rekannya, Sutrisno selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Nganjuk menjadi Pengawas Sekolah SMP.

Selain itu juga dari Cahyo Sarwo Edi Rp 60 juta, yang kemudian uang tersebut diserahkan ke Bupati Nganjuk.

Suwandi dan Ibnu Hajar menunggu giliran selanjutnya dengan agenda putusan, yang rencananya akan digelar Jumat (16/3/2018) mendatang.

Patok Harga Umrah Cuma Rp 14 Juta, Ini 6 Cara First Travel Tipu Jamaah, No 3 Sungguh Dahsyat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved