Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala SMK Dihukum Usai Cabuli Calon Murid, Para Siswi Justru Menangis, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Sang kepala sekolah pernah mencabuli calon muridnya saat di ruang guru. Namun, sejumlah murid justru menangis

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Kepala sekolah cabuli muridnya 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Beberapa waktu lalu masyarakat Lamongan dihebohkan oleh sebuah peristiwa asusila.

Tindakan asusila itu dilakukan oleh seorang kepala SMK terhadap calon muridnya di ruang guru.

Akibat perbuatannya itu, sang kepala sekolah akhirnya ditangkap, dan baru-baru ini telah dijatuhi vonis.

Isak tangis para santri Ponpes dan siswa SMK mewarnai putusan sang kepala sekolah dan pemangku ponpes, Alief Abdul Haris yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).

Baca: Inilah Batas Waktu Lapor SPT Bagi Wajib Pajak, Mau Tanpa Antri? Cara Ini Masih Jarang Digunakan!

Putusan majlis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Ketua Pengadilan Negeri, Nova Flory Bunda.

Persidangan terakhir dengan agenda putusan ini digelar terbuka untuk umum.

Saat proses pembacaan putusan, diluar Kantor PN massa uang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) terus menggelar istighotsah dan tausiyah yang dibawakan bergiliran oleh sejumlah ustadz dan diikuti sekitar 100 orang perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum.

Baca: Kapal Militer Tercepat se-Asia Diproduksi di Banyuwangi, Tentara Rusia Langsung Memborongnya

Sidang putusan berjalan cepat dan tak ada konflik apapun meski ada sebanyak 20 orang perwakilan massa yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

"Saudara dalam keadaan sehat," tanya Hakim Ketua, Nova pada terdakwa.
"Sehat bu ," jawab Haris singkat.

Sang ketua majelis akhirnya memulai membacakan serangkaian hasil dan fakta persidangan beberapakali sebelumnya.

Pada intinya, Haris bersalah yang didukung dengan bukti persidangan dan diperkuat dengan hasil berita acara pemeriksaan serta dakwaan JPU.

Baca: Madura United Sampaikan Usulan Jadwal Terkait Kick Off Pukul 21.00 WIB yang Terasa Memberatkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved