Kepala SMK Dihukum Usai Cabuli Calon Murid, Para Siswi Justru Menangis, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Sang kepala sekolah pernah mencabuli calon muridnya saat di ruang guru. Namun, sejumlah murid justru menangis
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Sejumlah ustadzah dan ustadz mencoba menenangkan para siswa ini.
Tetap tidak bisa membendung tangisan mereka sampai urutan terakhir mobil jemputan.
Vonis yang dijatuhkan pada Haris ini dinilai massa FSGM sebagai putusan yang berat. Karena Haris dinilai tidak bersalah." Percaya siapapun yang berbuat dzolim atau mendzolimi pasti akan dibalas oleh Allah," teriak Aziz.
Sementara itu, baik terpidana Haris, JPU dan pengacara terpidana masih pikir-pikir untuk mengajukan.
Baca: Netizen Risih Lihat Babysitter Suapin Arsy Anak Ashanty Pakai Barang Tak Biasa Ini, Lihat Videonya!
"Bagiamana, ada waktu 7 hari, apakah mengajukan banding," tanya Nova.
"Pikir-pilir dulu," jawab Haris.
Seperti diketahui, karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya,
pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya, menyeret dirinya hingga ke meja hijau.
Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).
Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: 5 Gaya Hijab Kartika Putri, Tetap Modis di Segala Acara, Dari Casual Buat Hangout sampai Formal
(Surya/Hanif Manshuri)