Kabar Terbaru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ini Alasan Dia Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka
Kapolres Jaksel mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah pada Ahmad Dhani sejak akhir November 2017.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani masih dalam tahap pengembangan.
Seperti yang diketahui, musikus Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani dilaporkan lantaran dianggap sebagai penyebar ujaran kebencian karena cuitannya di Twitter.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Indy Barends Kecewa Sama Sosok yang Suka Bercanda Hina Fisik, Padahal Awalnya Sempat Ngefans
Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?
Kini, kasus Ahmad Dhani mengalami beberapa kabar terbaru.
Dilansir dari berbagai sumber artikel, berikut beberapa kabar terbaru dari kasus Ahmad Dhani.
Tulis Kata-kata Ini Pasca Tersingkir Top 6 Indonesian Idol, Marion Jola Banjir Dukungan dari Netizen
Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Mantan suami Maia Estianty ini digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Dhani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).