Kabar Terbaru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ini Alasan Dia Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka
Kapolres Jaksel mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah pada Ahmad Dhani sejak akhir November 2017.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Ahmad Dhani juga menjalani tes kesehatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya mengatakan, musisi Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Ancaman hukumannya itu enam tahun," ujar Raimel di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
4 Fakta Skandal Hoes Hoin, 267 Foto Telanjang Tentara Wanita Bocor dan Disebar Lewat Grup Facebook
Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018).
Sementara itu, Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang menjeratnya.
Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.
Seorang Ayah Tegalsari Surabaya 7 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Saat Korban Laporan Ibunya Tak Percaya
Ungkap Alasan Ahmad Dhani Tidak Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November 2017.
Masa Lalu Via Vallen Saat ke Jakarta di Hotel Dikuak Pria Ini dan Disebut Kacang Lupa Kulitnya