Kasus Inul Vizta Pemkot Kediri Tunggu Putusan Inkrah
Pemkot Kediri masih melakukan banding perkara penutupan Karaoke Inul Vizta di Kediri Mall setelah kalah dalam putusan PTUN Surabaya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri masih melakukan banding perkara penutupan Karaoke Inul Vizta di Kediri Mall setelah kalah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Karaoke Inul Vizta boleh operasi lagi setelah ada putusan hukum inkrah.
Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana kepada Surya menjelaskan, Pemkot Kediri telah mengajukan banding setelah turun putusan dari PTUN Surabaya.
"Pemkot Kediri masih mengajukan banding. Sehingga untuk operasional Karaoke Inul Vizta masih menunggu keputusan inkrah atau yang berkekuatan hukum tetap," jelas Apip Permana di kantornya kepada Tribunjatim.com, Selasa (13/3/2018).
Baca: Hadiri Dies Natalis Unikama, Ini Pesan Menohok Gus Mus untuk Generasi Muda
Dijelaskan Apip, baik Pemkot Kediri dan pihak manajemen Inul Vizta telah ada kesepahaman untuk saling menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Ditambahkan Apip, pasca putusan PTUN Surabaya, pihak perwakilan dan pengacara Inul Vizta telah menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan Pjs Wali Kota Kediri.
Terkait dengan keinginan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.
"Intinya pihak manajemen berharap karyawan Inul Vizta yang saat ini masih dirumahkan mendapatkan perhatian," jelasnya.
Sejauh ini masih belum dijadwalkan lagi pertemuan lanjutan terkait masalah Karaoke Inul Vizta.
Sebelumnya Tjetjep M Yasien,SH pengacara Karaoke Inul Vizta mengungkapkan, pihaknya yang mewakili 31 pekerja CV Adi Buana dan Ratna Kusuma Dewi telah memenangkan gugatan melawan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri.
Dalam putusannya PTUN Surabaya menyatakan menerima gugatan penggugat CV Adi Buana dan 31 pekerjanya untuk seluruhnya.
Baca: Puluhan Anak dan Orang Dewasa Keracuanan, Dinkes Tuban Tunggu Hasil Laboratorium
Selain itu menyatakan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Kediri No : 593/1433/419.104/2017 tentang Pencabutan Surat Izin Usaha tertanggal 7 Agustus 2017 cacat hukum.
Tjetjep M Yasien menghimbau kepada para pekerja Inul Vizta untuk mensyukuri atas kemenangan gugatan di PTUN Surabaya. Namun diharapkan para pekerja untuk tetap rendah hati dan harus introspeksi diri.
Diberitakan sebelumnya, Karaoke Inul Vizta digrebek Polda Jatim karena room untuk karaoke dipakai ajang tarian striptise atau tari telanjang.
Dalam perkara ini PN Kota Kediri telah menghukum Ilham selaku Manajer Operasional Karaoke Inul Vizta dengan hukuman setahun penjara. Namun 4 penari telanjang dan dua pria yang memesannya lolos dari hukuman. (Surya/Didik Mashudi)