Pencabutan Perda Biaya Cetak Peta Disepakati Dewan Surabaya dengan Catatan
Dewan memberi catatan sebagai konsekuensi yang harus dipatuhi Pemerintah Kota dalam pelaksanaanya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perda Pencabutan Biaya Cetak Peta kembali dirapatkan Pansus di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).
Kali ini merupakan rapat final setelah pembahasan Pansus sebelumnya.
Ketua Pansus, Erwin Cahyuadi mengatakan, Pansus pencabutan Perda telah mencapai final.
Dalam rapat, ia membacakan Perda yang memuat aturan biaya cetak peta sebagai syarat pendirian bangunan.
Selain Syahrini Disuruh Menjemput Hidayah, Begini Pesan Mulia dan Doa Ustaz Somad untuk Princess
"Ini sudah pembahasan final, jadi di sini kita akan tentutan kesepakatan," kata Erwin.
Anggota Pansus pun satu suara menyepakati mencabut Perda Biaya Cetak Peta.
Namun mereka memberi catatan sebagai konsekuensi yang harus dipatuhi Pemerintah Kota dalam pelaksanaanya.
"Seperti sudah didengar, semua anggota sudah berbicara bahwa pencabutan disepakati, tapi dengan catatan tidak dipersulit lantaran gratis," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?
Catatan-catatan tersebut di antaranya adalah komitmen memberikan kemudahan layanan cetak peta maupun layanan perizinan setelahnya.
Sebab ada kekhawatiran, pelayanan justru menurun setelah biaya cetak peta digratiskan.
Indy Barends Kecewa Sama Sosok yang Suka Bercanda Hina Fisik, Padahal Awalnya Sempat Ngefans
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rio Pattiselano juga mengatakan, perlu dipastikan tidak ada pungutan siluman di jajaran bawah.