Bupati Nganjuk Kena OTT
Seorang Terdakwa Dugaan Suap Bupati Nganjuk Nonaktif, Minta Jadi Duta Anti Korupsi dalam Pledoinya
Suwandi, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATUM.COM, SURABAYA - Suwandi, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, ajukan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Jumat (16/3/2018).
Suwandi merupakan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Nggrogot ini, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI No. 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Edi Sucipto, membacakan nota pembelaan bahwa kliennya hanya mematuhi perintah dari atasan.
“Bahwa sejumlah uang yang diambil oleh terdakwa, atas permintaan Bupati, tidak sepeser pun di nikmati oleh terdakwa, semua diserahkan kepada Bupati Taufiqurrahman,” jelas Edi saat membacakan pembelaan.
Setelah pembacaan, Suwandi juga membacakan pembelaan terhadap dirinya kepada majelis hakim, dia mengatakan dirinya mempunyai anak yang masih kecil dan menjadi kepala sekolah.
“Tidak pernah ada niat saya untuk melakukan tindak pidana tersebut, namun selaku bawahan, sebagai seorang guru, yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah (juga baru saja berjalan selama enam bulan), saya tidak dapat menolak perintah atasan,” jelas Suwandi saat membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dalam bacaan tersebut, ia juga meminta maaf kepada orang tua serta seluruh keluarga, sekaligus meminta untuk menjadi Duta Anti Korupsi.
“Selanjutnya, saya juga menjadi tulang punggung keluarga, dengan memiliki tiga anak, dan satu masih berumur tiga bulan, sebagai bentuk kesungguhan penyesalan saya, saya berharap bisa dimanfaatkan sebagai Duta Anti Korupsi di Kabupaten Nganjuk, maka saya berharap dijatuhi hukuman se ringan-ringannya, dan permohonan sebagai Justice Collaborator,” tuturnya.
Setelah mendengar pledoi dari terdakwa, JPU masih tetap pada tuntutan.