Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya Tangkap Dua Pria Gara-gara Mengedarkan Barang Ini

"Benar, keduanya telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolsek Gubeng Surabaya," tegas Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Iwan Ahmad Sanusi (21) dan Ainul Rochman (24), dua pengedar sabu yang diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Jumat (16/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pria diringkus Polsek Gubeng.

Alasannya, dua pria tersebut terbukti mengedarkan barang haram jenis sabu.

Dua pria itu adalah Ainul Rochman (24) yang tinggal di Jalan Manyar Sambongan dan Iwan Ahmad Sanusi (21) asal Jalan Pandegiling Stal, Surabaya.

"Benar, keduanya telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolsek Gubeng Surabaya," tegas Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Joko Soesanto, Jumat (16/3/2018).

Ia mengimbuhkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai RP 155 ribu hasil penjualan sabu, enam poket sabu dalam plastik kecil, sampai 11 poket plastik kecil kosong disita.

Kini, kedua pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubeng Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved