Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Kambing, Jaringan Pengedar Uang Palsu di Kediri Terbongkar

Jaringan pengedar uang palsu yang terkenal licin ini terbongkar gara-gara seekor kambing.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bermula dari transaksi seekor kambing, jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) terbongkar. Empat tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri, Rabu (21/3/2018). 

Para tersangka yang diamankan masing-masing, Sumadi alias Jiman (54) warga Desa/Kecamatan Kepung dan Sunarto (53), warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri bertindak selaku pengedar uang palsu.

Sedangkan dua tersangka penerima order dan pembuat upal masing-masing, Vexi Soeratman (61) warga Desa Jebungan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten serta Muhammad Sulhan Amri (41) warga Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah Sumadi bertransaksi untuk membeli kambing milik Tukinem warga Desa Kepung. Namun uang yang dipakai transaksi berupa uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kepung. Sumadi kemudian diamankan. Dari hasil pengembangan penyidik Polres Kediri juga mengamankan Sunarto.

Dari kedua tersangka pengedar diperoleh pengakuan mereka memesan upal dari Vexi Soeratman.

Selanjutnya Vexi yang diamankan petugas mengaku membuat uang palsu bersama dengan tersangka Muhammad Sulhan Amri warga Magelang.

Transaksi uang palsu itu dilakukan dengan perbandingan uang asli Rp 1 juta ditukar dengan uang palsu sebanyak 100 lembar pecahan Rp 100.000 emisi baru dan lama.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menyebutkan, tersangka belajar membuat uang palsu karena pernah bekerja di percetakan. Tersangka mengakui uang palsu buatannya masih belum sempurna.

Namun tersangka sempat sesumbar seandanya tidak keburu tertangkap bakal dapat membuat uang palsu yang lebib sempurna. Upal ini memanfaatkan kertas warna yang banyak dijual di toko.

Selanjutnya tersangka membuat master uang yang dipalsu dengan laptop yang dicetak mesin printer. Hasil cetakan upal kemudian disempurnakan mengguanakan sablon secara manual.

Dari tersangka Sumadi dan Sunarto diamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Sedangkan dari tersangka Vexi diamankan ratusan lembar uang palsu yang sudah selesai dan proses penyempurnaan berikut peralatan untuk membuat upal.

Sementara dari tersangka Muhammad Sulhan diamankan peralatan seperti mesin foto copy dan printer merk Fujixerok, laptop, HP, cutter, penggaris, potongan uang palsu dan ratusan uang palsu Rp 100.000 emisi lama dan baru.

Tersangka pengedar dan pembuat uang palsu bakal dijerat pasal pasal 36 ayat 1, 2 dan 4 UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal pelaku 15 tahun penjara. (Surya/Didik Mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved