Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7.900 Perkawinan Lintas Agama di Kediri belum Tercatat, Dispendukcapil Siapkan Program Jemput Bola

Dispendukcapil Kota Kediri mencatat masih ada 7.900 perkawinan lintas agama yang belum tercatat secara resmi hingga awal Oktober 2025.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Kominfo Kota Kediri
RAKOR - Pemerintah Kota Kediri melalui Dispendukcapil menggelar rakor bersama lintas sektor, Kamis (2/10/2025) di aula pertemuan Dispendukcapil. Rakor ini sebagai upaya menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian. 

Poin Penting:

  • Dispendukcapil Kota Kediri mencatat masih ada 7.900 perkawinan lintas agama yang belum tercatat secara resmi hingga awal Oktober 2025 di Kota Kediri.
  • Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kepastian hukum bagi anak, hak waris, maupun akses pelayanan publik lainnya.
  • Dispendukcapil berencana turun langsung ke lapangan untuk membantu warga yang kesulitan melengkapi dokumen perkawinan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri menaruh perhatian serius terhadap persoalan administrasi kependudukan, terutama soal akta perkawinan dan perceraian.

Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mencatat masih ada 7.900 perkawinan lintas agama yang belum tercatat secara resmi hingga awal Oktober 2025.

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kepastian hukum bagi anak, hak waris, maupun akses pelayanan publik lainnya.

Karena itu, Dispendukcapil menggelar rapat koordinasi lintas sektor, Kamis (2/10/2025), di aula pertemuan Dispendukcapil Kota Kediri.

Forum diskusi ini melibatkan Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bagian Pemerintahan, hingga camat se-Kota Kediri.

"Kami menemukan masih banyak perkawinan yang belum tercatat. Padahal pencatatan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat. Inilah mengapa kami butuh kerja sama lintas lembaga," jelas Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi, Kamis (2/10/2025).

Marsudi menambahkan, angka perkawinan tidak tercatat memang menurun dari awal 2025 yang mencapai 8.400 kasus.

Namun jumlah 7.900 tetap tergolong tinggi dan butuh langkah cepat.

"Kalau dibiarkan, akan berimbas pada anak-anak yang lahir tanpa status hukum jelas. Ini bisa menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari," tegasnya.

Salah satu terobosan yang disiapkan adalah program jemput bola.

Dispendukcapil berencana turun langsung ke lapangan untuk membantu warga yang kesulitan melengkapi dokumen perkawinan.

Baca juga: Potret Buram Bojonegoro, Bocah Kelas 6 SD Ngebet Ajukan Dispensasi Kawin

"Kami akan gandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif. Kalau masyarakat tidak punya dokumen, maka tim Dispendukcapil yang akan mendatangi mereka," terang Marsudi.

Program jemput bola ini diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terhambat faktor ekonomi, pengetahuan, maupun keterbatasan akses birokrasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved