Jam Tangan Richard Millle Saat Dipakai Setyo Novanto, Diberi Pengusaha dan Dijual ke Blok M
Setya Novanto menjalani sidang pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (22/3/32018).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Setya Novanto menjalani sidang pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (22/3/32018).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Setnov mengaku pernah menerima jam tangan merek Richard Millle dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"pada 2016 si Andi memang pernah datang ke saya. Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan," ujar Setya Novanto kepada majelis hakim dikutip dari Kompas.com.
Menurut Novanto, jam tangan itu sempat rusak dan dikembalikan kepada Andi.
(Aji Santoso Terima Tantangan Manajemen Bawa Persela Finish Papan Atas Musim 2018)
Novanto mengatakan jam tangan itu diberikan sekitar bulan Oktober atau November 2016.
Novanto membantah pemberian jam tangan mewah itu sebagai hadiah ulang tahun.
"Tidak ada moment apa-apa. Cuma Andi memang orangnya pintar mencari hati orang," kata Novanto.

Dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau setara Rp 1,3 miliar.
Menurut jaksa, jam tangan itu diberikan oleh pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengatakan bahwa Novanto mengembalikan jam itu pada awal 2017.
Jam dikembalikan karena kasus korupsi e-KTP sudah ramai menjadi pembahasan publik.
Andi kemudian memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan itu ke sebuah toko di Blok M.
(Cerai dari Istrinya, Pria Ini Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita, Jangan Kaget Tahu Pengakuannya)
