Komplotan Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diungkap, Jumlahnya Capai 2,5 Miliar
Polsek Karangpilang Surabaya mengungkap komplotan peredaran uang palsu (upal). Sebanyak 11 orang anggota (salah satunya seorang wanita)
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Karangpilang Surabaya mengungkap komplotan peredaran uang palsu (upal). Sebanyak 11 orang anggota (salah satunya seorang wanita) komplotan upal di Jatim ini diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Sebanyak 11 orang anggota komplotan upal yang ditangkap, yakni SH (47) asal Lamongan, RS (43) asal Jombang, BH (32) asal Lamongan, HS (55) dan S (70) asal Situbondo, KW (57) dan AS (38) asal Jember, SY (57) asal Ngawi, MJS (50) dan SR (49) asal Madiun serta seorang wanita berinisial SN (35) asal Klaten, Jateng.
"Para tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka memiliki dan mengedarakan uang palsu," sebut Kaporestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di Command Center Polrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Rudi menjalaskan, dari pengungkapan komplotan pengedar upal ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 916 lembar upal nominal Rp 100 ribuan dan 28 lembar 10 ribu dolar Singapura. Jika dirupiahkan, upal dolar Singapura itu setara Rp 2,5 miliar.
Baca: Pembobolan Uang Nasabah Bank Melalui ATM Masuk Lamongan
"Ini upal asalanya dari mana, masih dalam pemeriksaan. Termasuk siapa pembuatnya," tutur Rudi.
Terungkanya komplotan upal ini, lanjut Rudi, bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Selanjutnya informasi peredaraan upal diselelidiki dan di dalami dan ternyata benar.
"Awalnya kami menangkap dua pelaku. Mereka mau transaksi upal di depan SPBU Kedurus jalan Mastrip Surabaya," jelas Rudi.
Orang nomor satu di Mapolrestabes Surabaya ini menerangkan, dua pelaku yang ditangkap awal, yakni SH dan RS.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 319 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan 2 lembar upal dolar Singapura pecahan 10 ribu.
Dalam pemeriksaan, SH mengaku mendapat upal dengan cara membeli dari RS.
"Pelaku SH membeli upal sebanyak 319 lembar pecahan 100 ribuan seharga Rp 5 juta," cetus Rudi.
Dari SH dan RS, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya menangkap 9 pelaku komplotan ini. Dari plaku yang diringkus di berbagai tempat, petugas menyita barang bukti upal sebanyak 916 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 28 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura.
Baca: Dua Bonek Dianiaya di Krian Sidoarjo, Manajemen Persebaya Surabaya Berikan Bantuan ke Korban
Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerjanto menambahkan, 11 tersangka ini sudah ditahan di Mapolsek Karangpilang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari siapa pembuat upal ini," cetus Noerjanto.
Para pelaku bakal dijerat dengan Passl 245 KUHP jo Pasal 36 Ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tantang mata uang.(Fatkhul Alami)