Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tipu Bermodus Bisa Masukkan Orang Jadi Anggota TNI AL, Pria Asal Banyuwangi Ini Raup Miliaran Rupiah

Aksi penipuan pria bernama Gandhi Pradikta (32) asal Jalan Ikan Banyar 18 Karangrejo, Banyuwangi harus berakhir di jeruji besi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menginterogasi tersangka penipuan saat press release, Sabtu (31/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi penipuan pria bernama Gandhi Pradikta (32) asal Jalan Ikan Banyar 18 Karangrejo, Banyuwangi harus berakhir di jeruji besi.

Sebab, Gandhi telah menipu puluhan korbannya dengan iming-iming dapat memasukan ke TNI AL.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan Gandhi telah menipu sekitar 80 orang di beberapa kota di Jatim.

"Ternyata dia (Gandhi) telah beraksi sejak tahun 2016, dia beraksi di seluruh kota di Jatim, di Surabaya saja ada 20 orang yang menjadi korbannya," papar Sudamiran, Sabtu (31/3/2018)..

Saat beraksi, Gandhi mengaku sebagai seorang staff Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia (RI). 

Ketika bertemu korbannya, Gandhi selalu mengenakan ID card palsu.

Tak hanya itu, untuk semakin meyakinkan calon korbannya, Gandhi rela menyewa sebuah mobil mewah dengan biaya sewa perbulan mencapai Rp 90.000.000,00.

Dalam pemeriksaan, Gandhi mengaku kepada penyidik juga bisa memasukkan calon korbannya untuk menjadi seorang prajurit TNI AL.

Selain menjanjikan sebagai prajurit TNI AL, Gandhi juga menjanjikan bisa memasukkan calon korbannya ke STPDN dan PNS.

Hebatnya lagi, Gandhi juga mengaku dapat menuntaskan sengketa tanah seseorang sampai tuntas.

Namun, semua itu dikatakan Gandhi harus dibayar dengan uang yang tak sedikit pula.

Untuk biaya yang diminta Gandhi pada calon korbannya beragam, mulai puluhan juta sampai ratusan juta.

Selama melancarkan aksinya, Gandhi mengaku telah mengantongi milyaran rupiah.

Bahkan, keuntungan yang diperolehnya sebelum tertangkap diakuinya mencapai Rp 4 miliar.

"Untuk para korban yang belum melapor, harap segera melapor ke kami (kepolisian), saat ini kasusnya masih kami kembangkan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved