Jukir Nakal Bisa Dikenai Pasal Pemerasan Maupun Pungli
Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota belum menetapkan, DS (37), jukir nakal yang memungut uang parkir melebihi tarif di acara Bazar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota belum menetapkan, DS (37), jukir nakal yang memungut uang parkir melebihi tarif di acara Bazar Blitar Djadoel di Alun-alun, sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku masih kami periksa, kami belum menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Jumat (6/4/2018).
Heri menjelaskan pelaku bisa dikenai pasal pungutan liar (pungli) maupun pasal pemerasan. Sebab, pelaku memungut uang parkir melebihi tarif yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
Baca: Polisi Tangkap Jukir Nakal di Acara Bazar Djadoel di Alun-alun Kota Blitar
Selain itu, juga ada unsur pemaksaan yang dilakukan pelaku saat memungut uang parkir ke warga.
"Itu yang masih kami dalami, apakah masuk pungli atau pemerasan. Karena ada unsur paksaan juga," ujar Heri.
Selain itu, kata Heri, polisi juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Termasuk penyedia karcis palsu yang dibawa pelaku.
Apakah pelaku sengaja mencetak sendiri karcis parkir itu atau ada pihak lain yang sengaja menyediakan karcis palsu itu.
"Kami akan mengembangkan kasusnya, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang juru parkir (jukir) nakal yang memungut uang parkir melebihi tarif yang ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Jukir nakal itu ditangkap saat beroperasi di kawasan Alun-alun, Kamis (5/4/2018) malam.
Jukir nakal yang diamankan, yakni, DS (37), warga Sukorejo, Kota Blitar. DS diamankan saat beroperasi di Jl Masjid sebelah barat Alun-alun.
Baca: Daftar Cicilan dan Ikan Asin di Rumah Ayu Ting Ting Hingga Lucinta Luna dan Tantangan Nikita Mirzani
Saat itu, di Alun-alun sedang ada acara Bazar Blitar Djadoel. Banyak masyarakat yang berkunjung untuk menyaksikan bazar di Alun-alun.
DS memungut uang parkir ke pengunjung Rp 5.000 untuk sepeda motor. Uang parkir itu melebihi tarif yang ditetapkan Dishub.
Dishub menetapkan tarif parkir insidentil atau saat ada acara sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor. Sedangkan tarif parkir insidentil untuk mobil Rp 5.000. (sha)