Tragedi Tumpahan Minyak dan Kapal Terbakar di Perairan Balikpapan, Pemerintah Didesak Bikin Ini
Insiden terjadi di perairan Balikpapan di mana saat itu banyak tumpahan minyak menggenang dan terbakarnya kapal berbendera Panama.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Chandra
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Terbakarnya tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) di atas Kapal MV Ever Judger berbendera Panama dan adanya tumpahan minyak di perairan Balikpapan sebabkan pencemaran laut.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengatakan pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak merusak biota laut tersebut.
Dia menjelaskan luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan harus menjadi kebanggaan bangsa sehingga Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga lautnya.
Namun, negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa.
Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada hingga kini.
“Seharusnya 2 tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” kata dia dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, pada Jumat (6/4/2018)
Apalagi, dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.
“Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada,” ujarnya.
Sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution.
"Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping)," kata dia.
Di luar negeri, kata Bambang Haryo, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda, misalnya 10 kali lipat dengan harga kapal.
"Tapi, di negara kita masih belum jelas,” katanya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan sikap kementerian maupun organisasi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.
“Kenapa ini, menjadi tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik,”