Dua Pria Asal Sidoarjo Jual Burung Langka, Raup Untung hingga Rp 4 Juta Tiap Ekor
Penjualan burung langka berhasil diungkap BKSDA dan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penjualan burung langka berhasil diungkap BKSDA dan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari pengungkapan tersebut, dua pria bernama Ahmad (33) asal Desa Wage, Kecamatan Taman dan Gusti (27) asal Desa Ngingas, Waru, Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Muncul Formulir Casting Acara Karma hingga Terungkap Kabar Salman Khan Usai Dua Hari Dipenjara
Ketika diinterogasi polisi, keduanya mengaku menjualnya melalui jejaring sosial, Facebook.
Kedua pelaku juga mengaku mampu meraup keuntungan sampai Rp 4 juta untuk setiap ekor.
Dalam Facebook itu, keduanya menggunakan akun bernama Wine Wine dam Gusti Slankers Funkyjunki'es (Zubair).
"Menurut keterangan dua tersangka, untuk setiap ekornya ini mereka jual Rp 5-6 juta," ungkap Kombes Pol Agus Santoso, Direskrimsus Polda Jatim, Sabtu (7/4/2018).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi itu sekitar tiga tahun belakangan.
Beredar Foto-foto Lawas Agnez Mo Bintangi Sinetron Pernikahan Dini, Adegan Melahirkan Jadi Sorotan
Beragam burung langka itu diakui keduanya diperoleh seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja tiap ekor.
Kemudian, mereka menjualnya seharga Rp 5-6 juta tiap ekor.
Kedua tersangka menyebutkan, keuntungan yang didapat mencapai Rp 3-4 juta untuk per ekor burung yang laku.
"Kalau Nuri Kepala Hitam, biasanya dijual Rp 4-5 juta," ujar tersangka Gusti.
Kemudian, untuk Burung Kakatua dibanderol dengan harga yang lebih mahal.