Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepada Warga Pamurbaya di Kawasan Konservasi, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Beri 2 Opsi

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto memberikan dua opsi untuk dipilih warga petani tambak di kawasan lahan hijau Pamurbaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Istimewa
Lahan konservasi Pamurbaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto memberikan dua opsi untuk dipilih warga petani tambak di kawasan lahan hijau Pamurbaya.

Seperti diketahui, seluas 2.250 hektar lahan di Kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) ditetapkan sebagai kawasan hijau atau konservasi.

Hal tersebut tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya tahun 2017 yang merupakan Perda pembaruan dari Perda RTRW sebelumnya.

Salut, Siapa Sangka 4 Artis Muda Berikut Ikut Ujian Paket C Tahun Ini, No 3 Idola Para Cewek-cewek

Herlina menegaskan, tidak dapat memenuhi keinginan warga untuk mengizinkan perubahan peruntukan di lahan hijau.

Karenanya, Herlina menawarkan dua opsi yang dapat dipilih petani atau pemilik lahan.

Pertama adalah memperuntukkan tetap mengelola lahan mereka dengan memperuntukkan sebagai tambak, wisata alam, kawasan lindung, dan hal-hal yang berkaitan dengan kawasan lindung.

Sedangkan opsi kedua adalah menjual lahannya pada Pemerintah Kota, yang nantinya pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.

Beredar Foto Dewi Sanca Pakai Gaun Cantik dan Dandan Ala Pengantin, Aduh Kata Netizen Halu Parah

"Kita beri dua opsi, yang mana dipilih warga. Yang jelas untuk perubahan fungsi seperti yang mereka inginkan itu tidak mungkin," kata politisi Partai Demokrat tersebut, Senin (9/4/2018).

Perempuan yang akrab disapa Cece tersebut menjelaskan, dari dua opsi tersebut nantinya Pemerintah Kota melalui dinas terkait berkewajiban menindaklanjuti.

Mesra Banget, Intip Momen Kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Saat Bulan Madu ke Yerusalam

Jika pilihan warga untuk tetap mengelola tambaknya, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berkewajiban membantu petani meningkatkan produktivitas.

Sedangkan jika warga memilih opsi menjual lahan, maka harus dijual pada pemerintah melalui pembebasan lahan oleh Dinas Tanah.

"Tergantung pada warga memilih opsi yang mana. Tapi kalau mereka memaksa ada opsi ketiga, ya tidak bisa," kata Cece Herlina.

Ke Sekolah Tak Sadar Pakai Kaos Bergambar Tak Senonoh, Bocah Ini Sampai Bikin Gurunya Ngakak

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved