Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

P3GI Gelar Workshop dan Riset Penyusunan Draf Revisi Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih

P3GI menggelar workshop dan riset terkait penyusunan Draf Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih (GKP)

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI
Erni Susanti, Product Specialist & Marcomm PT Buchi Indonesia (kiri); Risvan Kurwurjanto, Manajer Penelitian Pasca Panen P3GI (kedua dari kiri); dan Ir. Triantarti, Peneliti Senior P3GI (tengah) saat workshop di Graha Kebon Agung Surabaya, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) menindaklanjuti hasil inspeksi pasar yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2017.

Penindaklanjutan ini dilakukan dengan menggelar workshop dan riset terkait penyusunan Draf Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih (GKP) dan penyusunan Draf SNI baru untuk Gula Kristal Berbasis Tebu (GKBT) di Graha Kebon Agung Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Sempat Disindir Nikita Soal Kulit Asli Lucinta Luna, Foto Perutnya Tanpa Editan Disebut Janggal

Manajer Penelitian Pasca Panen P3GI, Risvan Kuswurjanto mengatakan, hasil inspeksi pasar tersebut menunjukkan sebanyak 72 persen dari 39 sampel gula yang diambil di pasar tidak memenuhi persyaratan warna ICUMSA atau Standar Nasional Indonesia (SNI) gula kristal putih (GKP) .

Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih (GKP) No. 3140.3:2010 diwajibkan per 20 Juni 2015.

"Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) wajib menuntut produksi GKP dari pabrik gula (PG) untuk memenuhi standar GKP 1 ataupun GKP 2 pada saat produksi maupun selama perdagangan di pasar," katanya usai acara.

Menurutnya, sampai saat ini masih banyak ditemui masyarakat yang lebih menyukai produk gula yang tidak mengantongi ICUMSA maupun SNI GKP. 

Beda Sama Foto di Instagram Sendiri, Netizen Ngakak Lihat Foto Asli Lucinta Luna: Kebangetan Banget

"Oleh karena itu, kami bersama stake holder lainnya merumuskan adanya revisi SNI baru ini dengan tujuan mengakomodir atau mewadahi adanya varian baru produksi gula," katanya usai acara di Aula Kebon Agung Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Selain itu,  lanjutnya, produsen GKP menginginkan adanya SNI yang dapat mewadahi variasi produk gula kristal berbasis tebu (GKBT) yang tidak hanya mewadahi satu jenis produk saja yaitu GKP. 

"Nah, dengan melihat kondisi ini perlu disusun SNI baru terkait SNI GKBT yang di dalamnya mencakup standar GKP dan variasi produk gula kristal lain seperti brown sugar, castor sugar, tepung gula, dan cube sugar," lanjutnya lagi.

Ditanya Tentang Rumor Istri Ketiga Opick, Jawaban Istri Pertama Santai Tapi Menohok, Jleb Banget!

Sebagai catatan, Risvan menambahkan total kebutuhan GKP secara nasional saat ini ada sebanyak 3 juta ton.

Di mana sebanyak 2,2 juta ton telah memenuhi GKP.

"Namun, sebenarnya tidak semua itu GKP dan sisanya untuk kekurangan itu harus diimpor sekitar 800 ton," pungkasnya. 

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved