Pilgub Jatim 2018
Panwaskab: Simpatisan Kedua Paslon Gubernur Banyak Lakukan Pelanggaran
Panwaskab Tuban memberikan pernyataan atas pelanggaran yang terjadi, kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Panwaskab Tuban memberikan pernyataan atas pelanggaran yang terjadi, dalam proses pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018.
Menurut komisioner Panwaskab bidang Hukum dan penanganan pelanggaran, Sulamul Hadi, simpatisan dari kedua calon gubernur banyak melakukan pelanggaran administratif.
Seperti melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya.
"Kalau untuk pemasangan APK sudah tidak terhitung, sudah banyak yang melanggar dan kita tertibkan," kata Sulamul Hadi saat hadir di acara Criminal Justice System dan Panwas di salah satu resto, Kamis (12/4/2018).
Baca: Ketemu Pocong hingga Digoda Tuyul, Cerita Horor Para Artis Lagi Heboh, Siapa Paling Bikin Merinding?
Dia menambahkan, atas temuan tersebut pihaknya hanya bisa memanggil simpatisan saja untuk mengklarifikasi terkait pemasangan APK.
Tidak sampai memanggil tim pemenangan atau bahkan kedua calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal ini Khofifah-Emil dan Syaifullah Yusuf-Puti.
Baca: Jadi Tersangka, SPG Cantik yang Tabrak Driver Ojol Belum Ditahan, Kondisi Korban Memprihatinkan
Apabila dalam pemanggilan dan proses klarifikasi diputuskan seluruh APK yang dipasang simpatisan harus dicopot, maka harus dipatuhi.
"Harus dipatuhi, karena pemasangan yang dilakukan oleh simpatisan itu melanggar. Jika simpatisan tidak mau mencopot maka akan dicopot Satpol-PP," pungkasnya.(nok)