Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Panwaskab: Simpatisan Kedua Paslon Gubernur Banyak Lakukan Pelanggaran

Panwaskab Tuban memberikan pernyataan atas pelanggaran yang terjadi, kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
Surabaya.tribunnews.com/sugiharto
Debat perdana Pilgub Jatim yang digelar KPU Jatim, Selasa (10/4/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Panwaskab Tuban memberikan pernyataan atas pelanggaran yang terjadi, dalam proses pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018.

Menurut komisioner Panwaskab bidang Hukum dan penanganan pelanggaran, Sulamul Hadi, simpatisan dari kedua calon gubernur banyak melakukan pelanggaran administratif.

Seperti melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya.

"Kalau untuk pemasangan APK sudah tidak terhitung, sudah banyak yang melanggar dan kita tertibkan," kata Sulamul Hadi saat hadir di acara Criminal Justice System dan Panwas di salah satu resto, Kamis (12/4/2018).

Baca: Ketemu Pocong hingga Digoda Tuyul, Cerita Horor Para Artis Lagi Heboh, Siapa Paling Bikin Merinding?

Dia menambahkan, atas temuan tersebut pihaknya hanya bisa memanggil simpatisan saja untuk mengklarifikasi terkait pemasangan APK.

Tidak sampai memanggil tim pemenangan atau bahkan kedua calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal ini Khofifah-Emil dan Syaifullah Yusuf-Puti.

Baca: Jadi Tersangka, SPG Cantik yang Tabrak Driver Ojol Belum Ditahan, Kondisi Korban Memprihatinkan

Apabila dalam pemanggilan dan proses klarifikasi diputuskan seluruh APK yang dipasang simpatisan harus dicopot, maka harus dipatuhi.

"Harus dipatuhi, karena pemasangan yang dilakukan oleh simpatisan itu melanggar. Jika simpatisan tidak mau mencopot maka akan dicopot Satpol-PP," pungkasnya.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved