Jual Miras, Penjual Sembako Ini Diperiksa Posek Nongkojajar Pasuruan
S, warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan hanya bisa menundukkan kepala, Jumat (13/4/2018) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - S, warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan hanya bisa menundukkan kepala, Jumat (13/4/2018) siang.
Pria berusia 43 tahun ini sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tutur atau Nongkojajar, Pasuruan.
Dia diamankan bersama puluhan dos yang berisi minuman keras (miras). S ini diduga kuat melanggar hukum dengan menjual miras di wilayah Nongkojajar.
Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, S diamankan karena menjual miras. Bahkan , di hadapan penyidik, S mengaku sudah lebih dari satu tahun menjual miras.
Dikatakan dia, dari S, polisi mengamankan barang bukti puluhan miras dari berbagai jenisnya. Bahkan, diantara tumpukan itu, ada arak jowo yang diamankan.
Baca: Safari Tiga Pilar Plus Untuk Cek dan Asistensi Kesiapan Pilkada di Pasuruan
"Ini sudah jelas melenceng dari program Zero Milo. Kami punya program zero milo yang bertujuan untuk memberantas peredaran miras dalam bentuk apapun," terang dia.
Menurutnya, dalam kasus ini, pihaknya sudah mengamankan barang buktinya. Ia juga sudah memberikan pembinaan ke S ini. Bahkan, untuk membuatnya jera, pihaknya merekomendasi S menjalani sidang tipiring.
Baca: David da Silva Buktian Kemampuannya, Assistnya ke Osvaldo Membuat Bajul Ijo Unggul 0-3
"Ini untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas wilayah Nongkojajar. Selain jelang Pilkada, sebentar lagi kan puasa. Kami ingin wilayah di sini tetap aman," jelasnya.
Sekadar diketahui, S ini penjual sembako. Untuk mengelabuhi petugas, S menyimpan mirasnya ini di dalam tumpulan kardus air mineral.
"S hanya menjual miras ke kalangan tertentu. Kalau yang tidak pernah beli, tidak akan pernah tau bahwa S ini menjual miras," pungkas dia. (lih)