Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berpura-pura Jadi Pembeli, Petugas Gabungan Gagalkan Perdagangan Burung Langka di Facebook

Mereka dapat membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi itu melalui Facebook.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Beragam jenis burung yang dilindungi, disita sebagai barang bukti penjualan satwa langka, Jumat (6/4/2018). Sejumlah burung langka itu nantinya akan dititipkan sementara di BKSDA Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perdagangan burung langka kembali digagalkan petugas gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim bersama LSM Profauna, Polres Malang, dan Polsek Pakis, Surabaya.

Mereka dapat membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi itu melalui Facebook.

Keberhasilan diketahuinya perdagangan satwa langka itu usai pantauan Profauna bersama BBKSDA Jatim selama beberapa hari, terhadap sebuah akun Facebook yang awalnya diduga telah memperdagangkan satwa liar dilindungi.

Ketika didialami, akhirnya pemilik akun Facebook beserta barang bukti yang hendak dijual dapat diamankan.

Tanggapi Video Ibunya di Kamar Hotel Bareng Irfan, Putri Ely Sugigi Digeruduk Netter: Aku Udah Sabar

“Hari Sabtu (14/4/2018) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, dapat kami amankan,” tegas Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Senin (16/4/2018).

Nandang menambahkan, penangkapan pelaku bernama Khairil Yani berlangsung di rumah pelaku sendiri, tepatnya di Dusun Boro Bugis, RT 37 RW14, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Pakis ke Unit 2 Tipidter Polres Malang.

Kata Nandang, akun Facebook pelaku secara detail ditelusuri hingga akhirnya dapat ditemukan beberapa ekor satwa liar dilindungi yang tengah ditawarkan, yakni seekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton), dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), sampai seekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis).

Baru Lahir, Foto Bayi Anak Ketiga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Langsung Bikin Netizen Heboh

Lalu, anggota Profauna menyamar sebagai pembeli burung dilindungi itu untuk bertransaksi dengan menawar dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).

Dari sanalah, kemudian tim gabungan meringkus Khairil di kediamannya sendiri.

Seekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton) dan Seekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) dapat diamankan bersama pelaku.

Sayangnya, dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) tidak dapat ditemukan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved