Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Persidangan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ternyata Bayar Admin dengan Gaji Segini!

Ahmad Dhani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA di akun Twitter.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Senin (16//4/2018), mantan suami Maia Estianty ini menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.

Baca: 4 Fakta Meninggalnya Amoroso Katamsi, Sempat Jatuh di Kamar Mandi hingga Sudah Lama Sakit

Pendiri grup musik Dewa 19 ini menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial dan menjadi tersangka sejak November 2017.

Dilansir dari Tribunnews, Dhani didakwa melanggar pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani sidang
Ahmad Dhani sidang (Kompas.com)

Apabil terbukti bersalah, Dhani terancam 6 tahun penjara.

Selain itu, Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.

Baca: Amoroso Katamsi Meninggal Dunia, Begini Kondisi Pilu Pemeran Soeharto sebelum Berpulang

Dilansir dari berbagai sumber artikel, berikut beberapa fakta persidangan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

1. Membayar gaji admin Rp 2 juta

Seperti yang diketahui, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 2 bulan.

Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved