Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komplotan Copet Antar Kota Dibekuk Polres Bojonegoro

Tujuh pelaku copet antar kota ditangkap petugas kepolisian Polres Bojonegoro belum lama ini.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
M Sudarsono/Surya
Tujuh Pelaku pencopetan diinterogasi Kasat Reskrim dan Kapolres Bojonegoro 

 TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tujuh pelaku copet antar kota ditangkap petugas kepolisian Polres Bojonegoro belum lama ini.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku berpura-pura sebagai jamaah pengajian.

Namun, saat para jamaah lengah selanjutnya komplotan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

"Kita tangkap ketujuh pelaku pencopetan pada acara pengajian di Masjid Al Biru, Dander, 14 April kemarin. Tiga lainnya masih buron," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada sejumlah wartawan saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (17/4/2018).

Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan modusnya, ketujuh pelaku berinisial MRSD (Pr, 33), SF (41) asal Probolinggo, HMB (47) asal Jombang, ADK (34) asal Malang, LTL (Pr, 34) asal Bangkalan, SMT (48) asal Pasuruan, dan SHR asal Surabaya, selalu membuntuti para korban.

Baca: Bunker di Kaki Suramadu Bakal Jadi Cafe Paling Fantastik

Disaat korban lengah, kemudian pelaku mengambil handphone lalu diberikan kepada sejumlah komplotan lainnya untuk mengelabuhi korban.

"Jadi mereka memanfaatkan korban lengah karena capek atau hal lain, selanjutnya mengambil handphone para korban. Tujuh pelaku dua diantaranya perempuan," pungkas perwira berpangkat dua melati di pundak itu.

Baca: Asyik Joget Tik Tok di Jam Kuliah, Simak Reaksi 2 Mahasiswi Ini Saat Tak Sadar Ada Dosen di Belakang

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 16 handphone canggih berbagai merk. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved