Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Jemaah Subuh

Sidang Pembunuhan Jemaah Salat Subuh, Terdakwa Sujito Dihadapkan Saksi Kunci, Niat Membunuh Terkuak

Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
HUKUM KRIMINAL - Suasana persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kasus pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/2025).  

Poin Penting:

  • Lokasi: PN Bojonegoro, Musala Al Manar, Kedungadem.
  • Terdakwa: Sujito (67).
  • Agenda Sidang: Pembuktian JPU, pemeriksaan terdakwa, dan keterangan saksi kunci.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/2025).

Sidang dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Terdakwa Sujito bin Slamet (67) dihadirkan secara langsung.

Selain menghadirkan terdakwa, Sidang juga turut menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya, Arik Wijayanti (60), korban selamat sekaligus istri dari almarhum Abdul Aziz (62), salah satu korban meninggal.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bojonegoro dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Pasar, Sisir 24 Lokasi

Kemudian, saksi lain keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta sejumlah warga dan takmir musala yang juga menjadi saksi aksi pembunuhan keji tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Raharditiyanto menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan pemeriksaan terdakwa. Juga penjelasan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).

Dalam persidangan tersebut, Majlis Hakim menggali dan merunutkan kronologi peristiwa pembunuhan juga detail masalah yang menjadi motif terdakwa hingga tega menghabisi nyawa 2 tetangganya itu.

"Persidangan tadi. Majlis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya (terdakwa) bagaimana sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas," jelas Adieka.

Ada pun fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdapat dua hal yang kontradiktif. Dimana, terdakwa mengaku bahwa tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa kedua tetangganya, aksi tersebut diakuinya hanya sebatas untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Di sisi lain, terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya telah menyiapkan sebilah parang untuk menyerang korban pada saat salat subuh.

Kemudian, akar masalahnya adalah dendam dan sekit hati terdakwa terhadap para korban, menyoal bantuan untuk cucunya juga persoalan tanah yang kini dibuat jalan.

Baca juga: Suaranya Gemetar, Sri Ceritakan Suasana Mencekam Saat Lapaknya di Bojonegoro Diterjang Angin Kencang

Selain itu, selama persidangan terdakwa Sujito menunjukkan sifat aslinya yang keras kepala dan tempramental. keterangan yang disampaikan pun berbelit-belit sehingga hal itu yang membuat jalannya persidangan sempat berjalan alot.

"Dalam persidangan tadi sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan," terang Adieka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved