Awas, Ratusan Item Obat Tradisional yang Dijual di Surabaya Tanpa Izin Edar, Berikut Daftarnya
BPOM menyita ratusan obat tradisional, dari dalam negeri dan impor yang beredar di Surabaya tanpa izin edar.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 34 item obat tradisional di toko obat tradisional di Jalan Jagalan 16 Surabaya, Rabu (18/4/2018).
Puluhan obat tradisional yang nilainya mencapai Rp 27 juta tersebut disita, karena tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Surabaya Sapari mengungkapkan, obat yang disita akan langsung dicek kandungannya di laboratorium. Hal itu dilakukan, karena selain tidak ada izin edar, barang-barang tersebut juga ada yang dari luar negeri dan tidak diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
"Sehingga pasti akan membingungkan masyarakat," tegasnya, usai melakukan penyitaan.
Sudah Gelar Pengajian dan Cuti ke Bos, PNS ini Malah Tertampar Malu Orang Sekampung
Menurut Sapari, dengan menjual produk tanpa izin edar, produsen akan dikenakan Undang-undang Kesehatanan pasal 197 No 36 Tahun 2009 tentang tentang pelarangan izin edar atau obat yang ijin edarnya telah dicabut.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Sapari mengingatkan agar konsumen dan penjual saat lebih selektif, dengan selalu memeriksa izin edar, komposisi dan kadaluarsanya sebelum membeli barang atau obat-obatan.
Ini Kesaksian Sopir, Detik-detik Sebelum Jembatan Ambruk dan Truknya Nyemplung ke Bengawan Solo
"Saya yakin jumlahnya banyak, makanya akan kami telusuri lebih lanjut. Saat ini saja kami menyita 780 item dari 34 merk," bebernya.
Ratusan obat yang disita itu terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai obat pelangsing, penggemuk, salep gatal, obat kuat hingga obat untuk penderita kanker.
"Kami dapat laporan konsumen obat Kian Pi Pill yang tidak ada izin edarnya," jelasnya.
Berkedok Mengajari Tari dan Mantra Pager Urip, Pria Trenggelek ini Cabuli 10 Anak Dibawah Umur
Berikut daftar obat tradisional yang disita BPOM dari Toko di Jalan Jagalan Surabaya, karena tidak ada izin edarnya:
1. Ginseng Kian Pi Pill
2. Keong
3. Janghik Cegek gambar tulip ungu
4. Salep Budha
5. Chang Cou Hou Zho Cugh Pill
6. Snake it Pill
7. Seven Leave Ginseng
8. Jianbu Hugian Wan
9. Renshen Huo Lou Dan
10. Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga
11. Jiang Chen Yi Suan Wan
12. Mei Li An Chang Wan
13. Wepon
14. Ching Chaw Tan
15. Dihon
16. Lin Che Tan
17. Tu Tjong Ling Ce Tang
18. ‘999'
19. Pee Pa Wan
20. Yong Yak 10
21. Tong Mai Dan
22. Pi Kang Shuang
23. Sea Coconut Brand
24. Yu Chiang Tang
25. Compound Danshen Dripping Pills
26. Fatloss Jimpness Beauty
27. Sam Yun Wan
28. Greenco Slim
29. Vita Albumin
30. Mediabetea
31. Fujiyama
32. Cik Yen Kao SMlC
33. Serbum Tanpa label
34. Kapsul Tokek
Tabungan Rp 70 Juta Sumirah Tanpa Sadar Dikuras Menantu Sendiri, Terbongkar Gara-gara Tak Sengaja
(Surya/Sulvi Sofiana)