Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Ratusan Item Obat Tradisional yang Dijual di Surabaya Tanpa Izin Edar, Berikut Daftarnya

BPOM menyita ratusan obat tradisional, dari dalam negeri dan impor yang beredar di Surabaya tanpa izin edar.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SULVI SOFIANA
Petugas BPOM saat menyita obat tradisional tanpa izin edar di pertokoan Jalan Jagalan Surabaya, Rabu (18/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 34 item obat tradisional di toko obat tradisional di Jalan Jagalan 16 Surabaya, Rabu (18/4/2018).

Puluhan obat tradisional yang nilainya mencapai Rp 27 juta tersebut disita, karena tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Surabaya Sapari mengungkapkan, obat yang disita akan langsung dicek kandungannya di laboratorium. Hal itu dilakukan, karena selain tidak ada izin edar, barang-barang tersebut juga ada yang dari luar negeri dan tidak diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

"Sehingga pasti akan membingungkan masyarakat," tegasnya, usai melakukan penyitaan.

Sudah Gelar Pengajian dan Cuti ke Bos, PNS ini Malah Tertampar Malu Orang Sekampung

Menurut Sapari, dengan menjual produk tanpa izin edar, produsen akan dikenakan Undang-undang Kesehatanan pasal 197 No 36 Tahun 2009 tentang tentang pelarangan izin edar atau obat yang ijin edarnya telah dicabut.

"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," tandasnya.

Sapari mengingatkan agar konsumen dan penjual saat lebih selektif, dengan selalu memeriksa izin edar, komposisi dan kadaluarsanya sebelum membeli barang atau obat-obatan.

Ini Kesaksian Sopir, Detik-detik Sebelum Jembatan Ambruk dan Truknya Nyemplung ke Bengawan Solo

"Saya yakin jumlahnya banyak, makanya akan kami telusuri lebih lanjut. Saat ini saja kami menyita 780 item dari 34 merk," bebernya.

Ratusan obat yang disita itu terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai obat pelangsing, penggemuk, salep gatal, obat kuat hingga obat untuk penderita kanker.

"Kami dapat laporan konsumen obat Kian Pi Pill yang tidak ada izin edarnya," jelasnya.

Berkedok Mengajari Tari dan Mantra Pager Urip, Pria Trenggelek ini Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Berikut daftar obat tradisional yang disita BPOM dari Toko di Jalan Jagalan Surabaya, karena tidak ada izin edarnya:

1. Ginseng Kian Pi Pill 
2. Keong 
3. Janghik Cegek gambar tulip ungu 
4. Salep Budha 
5. Chang Cou Hou Zho Cugh Pill
6. Snake it Pill 
7. Seven Leave Ginseng 
8. Jianbu Hugian Wan 
9. Renshen Huo Lou Dan 
10. Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga 
11. Jiang Chen Yi Suan Wan 
12. Mei Li An Chang Wan 
13. Wepon 
14. Ching Chaw Tan 
15. Dihon 
16. Lin Che Tan 
17. Tu Tjong Ling Ce Tang 
18. ‘999' 
19. Pee Pa Wan 
20. Yong Yak 10 
21. Tong Mai Dan 
22. Pi Kang Shuang 
23. Sea Coconut Brand 
24. Yu Chiang Tang 
25. Compound Danshen Dripping Pills 
26. Fatloss Jimpness Beauty 
27. Sam Yun Wan 
28. Greenco Slim 
29. Vita Albumin 
30. Mediabetea 
31. Fujiyama 
32. Cik Yen Kao SMlC 
33. Serbum Tanpa label
34. Kapsul Tokek

Tabungan Rp 70 Juta Sumirah Tanpa Sadar Dikuras Menantu Sendiri, Terbongkar Gara-gara Tak Sengaja

(Surya/Sulvi Sofiana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved