Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miras Oplosan Nanas dan Jagung Laris Manis, Polisi Gerebek Pabriknya di Madiun, Astaga Ternyata

Minuman keras produk lokal yang dibuat dari buah nanas dan tanaman jagung dan ini laris manis. Faktanya mengejutkan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RAHADIAN BAGUS
AKBP Nasrun Pasaribu menunjukan miras yang disita petugas Polres Madiun Kota saat menggerebek pabrik miras. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebuah tempat produksi minuman keras alias pabrik miras di Kota Madiun digerebek Satreskrim Polres Madiun Kota.

Hasilnya, polisi menyita ratusan miras yang siap edar dan sebagian masih dalam proses fermentasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/4/2018) sore di rumah produksi yang beralamat di Jalan Setiyaki nomor 17, Kartoharjo, Kota Madiun.

Satu orang yang diketahui pemilik pabrik miras oplosan itu berinisial HS alias GG dan seorang karyawan yang bekerja sebagai peracik berinisial A diamankan di Mapolres MadiuN Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan penggrebekan rumah produksi miras itu berdasarkan dari laporan masyarakat.

"Ini berkat informasi dari masyarakat," kata AKBP Nasrun Pasaribu yang belum genap sebulan menjadi Kapolres Madiun Kota, saat menggelar press release, Sabtu (21/4/2018) siang.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, dalam sehari pabrik miras oplosan ini dapat memprodukai 50 sampai 60 botol ukuran 800 mili.

Harga jual miras fermentasi buah dan jagung ini mulai dari Rp 150.000/botol hingga Rp 225.000/botol.

Miras yang berbahan dasar dari buah nanas dan jagung ini memiliki kandungan alkohol mencapai 35 persen.

"Setiap hari bisa memproduksi sampai 60 botol. Untuk omzetnya per hari bisa mencapai sekitar Rp 12 juta," katanya.

Nasrun menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, miras ini hanya diedarkan di wilayah Madiun dan Ponorogo saja.

Saat ditanya, apakah miras ini diedarkan di kafe dan tempat hiburan di Kota Madiun, Nasrun mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan,"katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni pemilik usaha berinisial HS alias GG. Sementara, karyawan yang bertugas meracik, masih berstatus saksi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, miras ini sudah diproduksi sejak sekitar empat bulan yang lalu dan baru dijual sekitar dua minggu yang lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved