Patungan Beli Sabu, Tiga Orang Dibekuk Polisi di Jalan Pegirian Surabaya
Informasi adanya transaksi narkoba diintai Polsek Tandes di kawasan Jalan Pegirian, Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Informasi adanya transaksi narkoba diintai Polsek Tandes di kawasan Jalan Pegirian, Surabaya.
Dalam hal itu, dua orang berboncengan ditangkap di lokasi.
Semula polisi menangkap Johanes Kurniawan Lungkang (33), pria yang bekerja sebagai tukang plafon dan Nahimka Endri (19) seorang penjaga warung kopi di kawasan Sememi Surabaya.
Baca: Dipuji Punya Wajah Tampan, Sehun EXO Ternyata Payah Saat Selfie, Hasil Jepretannya Bikin Ngakak
"Awalnya, mereka sepakat beli sabu karena sudah kenal, jadi patungan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Oloan Manullang, Sabtu (21/4/2018).
Rupanya mereka juga mengajak rekan lainnya yang bernama Dwi Purwanto (23) yang juga asal Sememi Surabaya.
Tersangka Johanes dan Nahimka berboncengan membeli sabu di daerah Jalan Kunti seharga Rp 300 ribu.
Mendapat informasi adanya transaksi narkoba, polisi menghentikan dua pria tersebut di Jalan Pegirian.
Setelah mengembangkan kasus tersebut, polisi menggeledah tersangka Dwi Purwanto.
Baca: MotoGP Americas 2018 - Marc Marquez Dilorot dari Pole Position, Vinales Start dari Posisi Terdepan
"Penggeledahan tas hitam, ada barangnya (sabu-sabu). Diakui itu milik mereka," tambah Oloan.
Saat ini, tiga pria tersebut harus mendekam di tahanan Polsek Tandes Surabaya.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com