4 Fakta Sidang Putusan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Ini Sikapnya Saat Divonis 15 Tahun Penjara
Berikut beberapa fakta di balik sidang putusan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Selasa (24/4/2018) ini, Setya Novanto menjalani sidang tuntuan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.
Dilansir dari Tribunnews.com, penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar, memperkaya orang lain, dan korporasi.
Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Presiden Jokowi Nge-rap di Istana Bogor Jadi Sorotan Netter, Begini Liriknya, Cocok Jadi Rapper?
Atas tindakannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dikutip dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta di balik sidang putusan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Sering Dituduh Operasi Plastik, Foto Ini Buktikan Perubahan Drastis Inul Daratista Saat Masih 85 Kg!
1. Divonis 15 tahun penjara
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dikutip dari Tribunnews.com, Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jika Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Transformasi Bocah Transgender Ini Bikin Netizen Tak Percaya, Dulunya Imut Banget Kini Jadi Stunning
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.