Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pengakuan Setya Novanto Saat Sidang usai Divonis 15 Tahun, Romantis dengan Istri hingga Gaptek

Setya Novanto kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNJATIM,COM - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, mantan Ketua DPR RI tersebut terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Setya Novanto Menunduk Terdiam Saat Divonis 15 Tahun, Jusuf Kalla Prihatin Singgung Perkaya Diri

Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Setya Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Setya Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Terbaru, pada Jumat (27/4/2018), Setya Novanto kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setya Novanto bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Baca: 4 Fakta Kasus Video Viral Pria Hina Nabi Muhammad, Ngaku Dapat Bisikan, Ini Potretnya usai Ditangkap

Dalam kasus ini, dokter Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit.

Hal itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik.

Saat itu, Setya Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada 16 November 2017 lalu, Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja.

Baca: Hilda Vitria Akui Menikahi Kriss Hatta, Sebut Dijebak dan Beber Bukti Kekerasan, Netizen Tak Percaya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved