11 Ribu Orang Ditilang Dalam 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2018 di Surabaya
Operasi patuh semeru 2018, merupakan gelaran razia ketertiban berkendara yang dijalankan selama 14 hari, mulai 28 April 2018 hingga 5 Mei 2018.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi patuh semeru 2018, merupakan gelaran razia ketertiban berkendara yang dijalankan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 28 April 2018 hingga 5 Mei 2018.
Tepat pada hari ini, Kamis (3/5/2018), operasi patuh Semeru 2018 sudah dijalankan selama sepekan.
Selama sepekan ini, Polrestabes Surabaya mencatat ada 11 Ribu pengguna yang harus menerima surat tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tindakan penilangan tersebut dilakukan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar.
(Jadi Cita-cita Luhur Bangsa, Realisasi Ekonomi Pancasila Masih Butuh Dukungan Masyarakat Indonesia)
"Sampai hari ini lebih kurang 11 ribu. Tujuh hari ini," kata Eva Guna Pandia disela razia gabungan di Taman Bungkul, kamis (3/5/2018).
Pandia menyebut, seluruh pelanggaran itu didominasi pelanggaran marka rambu dan surat kendaraan.
Selain ada pula pelanggaran, lain yaitu pengendara tanpa menggunakan helm SNI, berbonceng tiga dan melawan arus.
Pada razia yang dilakukan di depan Taman Bungkul Jalan Raya Darmo, polisi tidak hanya menindak tapi juga langsung melaksanakan sidang pelanggaran.
"Kita melibatkan rekan pengadilan dan kejaksaan dan juga panitra. Masyarakat melanggar, penilangan. Mereka akan langsung sidang di tempat," kata Pandia.
Pelanggar setelah diperiksa dan terbukti melanggar, Pihak pengadilan akan langsung jalankan sidang di tempat dan mengeksekusi denda tilangan tersebut.
"Jadi nanti hakim memutuskan dan jaksa mengeksekusi dendanya tersebut. Dana langsung masuk khas negara," pungkas Pandia.
(Suroboyo Bus Sudah 1 Bulan Beroperasi, Begini Kabaranya Sekarang)